JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang meyakinkan sebagai bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Mahkamah Konstitusi
Pertimbangan tersebut tercantum secara tegas pada halaman 372–373 putusan. Setelah mempelajari bukti para pihak serta fakta yang terungkap di persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang digunakan sebagai pendukung penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun MK menilai certificate of attendance beserta dokumen terkait tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan pada pokoknya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan produk administratif yang menentukan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Kementerian menegaskan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus karena dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri. Mahkamah Konstitusi RI
MK kemudian menyimpulkan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar untuk menunjukkan pemenuhan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Temuan tersebut juga dituangkan oleh Humas MK dalam pemberitaan resminya setelah pengucapan putusan. Mahkamah Konstitusi RI
Tidak Berarti MK Menyatakan Ijazah Gibran Palsu
Temuan itu harus dibaca secara hati-hati. Putusan MK tidak menyatakan ijazah Gibran palsu, tidak pula dalam amar putusannya membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan sebagaimana dimaksud, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. Mahkamah Konstitusi RI
MK juga menilai secara substansial persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK menyebut persoalan mengenai keterpenuhan syarat tersebut selanjutnya berada pada ranah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Meski pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian penting putusan, perkara ini pada akhirnya kandas pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik dan sejumlah perseorangan. Sementara berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi serta peraturan MK mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi RI
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Pada halaman 378, bagian amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum dan menolak eksepsi lainnya. Dalam pokok permohonan, MK menyatakan:
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Amar tersebut tercantum secara langsung dalam salinan resmi putusan MK. Mahkamah Konstitusi
Berbeda dengan “Permohonan Ditolak”
Secara hukum, frasa “tidak dapat diterima” perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan permohonan “ditolak”. Dalam perkara ini, dasar utama amar tidak dapat diterimanya permohonan adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi RI
Dengan demikian, pemberitaan yang menyimpulkan bahwa MK telah menyatakan “ijazah Gibran palsu” tidak sesuai dengan amar maupun pertimbangan putusan. Sebaliknya, menyatakan bahwa MK sama sekali tidak menemukan persoalan mengenai pembuktian dokumen pendidikan juga tidak menggambarkan isi pertimbangan Mahkamah secara lengkap.
Fakta hukumnya adalah: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.













