PALEMBANG (22/06/2026) – Proyek pembangunan talud senilai Rp990.302.000 yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam setelah konstruksi cor beton di lokasi pekerjaan ambrol dan menyebabkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport BG 1871 BW terjun ke dalam parit pada sekitar pukul 02.00 WIB.
Insiden yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kecamatan Alang-Alang Lebar tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut merupakan pekerjaan Pembuatan Talud Kawasan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar (Lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV. Fathan Perkasa. Sejumlah keterangan di lapangan menyebut konstruksi yang ambrol diduga masih berumur sangat muda saat menerima beban kendaraan.
Ketua LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa semata, melainkan harus dilihat dari aspek teknis konstruksi dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
“Ketika sebuah konstruksi ambrol hingga menyebabkan kerugian masyarakat, maka yang harus diuji bukan hanya penyebab kejadiannya, tetapi juga kualitas pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Desri.
Menurutnya, audit teknis independen perlu dilakukan untuk memastikan apakah kegagalan konstruksi tersebut murni akibat faktor teknis atau terdapat dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Senada dengan itu, Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan terkait proyek yang menggunakan uang negara.
“Setiap proyek yang menggunakan anggaran publik harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Ketika terjadi insiden yang menimbulkan kerugian dan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, maka seluruh pihak terkait wajib memberikan penjelasan yang terbuka. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Kurnaidi.
Ia menambahkan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, pengamat hukum Suwito Winoto, SH., MH, menilai ambrolnya konstruksi yang mengakibatkan kerugian masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat pengawas.
“Dalam perspektif hukum, apabila suatu pekerjaan konstruksi yang masih dalam tahap pelaksanaan atau baru selesai dikerjakan ternyata gagal berfungsi dan menimbulkan kerugian, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban kontraktualnya. Jangan sampai uang negara sudah dibayarkan, tetapi kualitas pekerjaan tidak memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat,” kata Suwito.
Menurut Suwito, apabila dari hasil audit ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pengurangan mutu material, pengurangan volume pekerjaan, atau pelanggaran terhadap standar teknis konstruksi, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi ranah administrasi, tetapi juga dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat.
Kini publik menunggu langkah Pemerintah Kota Palembang, Dinas PUPR, serta aparat pengawas untuk mengungkap penyebab pasti ambrolnya konstruksi tersebut. Masyarakat berharap investigasi dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak muncul spekulasi mengenai kualitas proyek yang dibiayai dari uang rakyat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek infrastruktur tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas, keselamatan, dan akuntabilitas. Sebab ketika konstruksi gagal berfungsi dan membahayakan masyarakat, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara ikut dipertaruhkan.













