BANYUASINBERITASUMSELNEWS

Plang LBH Bima Sakti Terpasang di Kebun yang Diklaim Kecuk Martono, Pemasangan Malam Hari Dipertanyakan

8
×

Plang LBH Bima Sakti Terpasang di Kebun yang Diklaim Kecuk Martono, Pemasangan Malam Hari Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN — Perselisihan penguasaan lahan kebun kelapa kembali menjadi perhatian setelah sebuah plang yang mencantumkan identitas LBH Bima Sakti Partner ditemukan terpasang di kebun yang selama ini diklaim dan dikuasai Kecuk Martono.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, plang tersebut diduga dipasang pada malam hari oleh sejumlah orang yang disebut mendapat perintah dari pihak tertentu. Kebun tersebut diketahui tidak memiliki pagar permanen.

Pada plang tampak tulisan yang mengaitkan tanah dan kebun kelapa dengan H. Ramli, mencantumkan LBH Bima Sakti Partner, serta menyertakan nomor laporan polisi. Plang juga memuat peringatan terhadap pihak yang menguasai, memanfaatkan, menyewakan atau melakukan tindakan tertentu terhadap objek tersebut.

Pihak Kecuk Pertanyakan Dasar Pemasangan

Pemasangan plang tersebut dipertanyakan karena Kecuk Martono mengklaim mempunyai dasar surat dan riwayat penguasaan atas kebun. Menurut pihak Kecuk, pemasangan plang tidak pernah memperoleh persetujuan darinya sebagai pihak yang selama ini menguasai objek.

Pihak Kecuk juga meminta agar dibuka secara terang siapa yang memerintahkan pemasangan plang, siapa yang memasangnya, serta dokumen apa yang dijadikan dasar untuk menyatakan objek kebun berada dalam penguasaan pihak sebagaimana tertulis pada plang.

Keberadaan nomor laporan polisi pada plang juga menjadi perhatian. Laporan polisi pada prinsipnya merupakan dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan bukan putusan pengadilan yang menetapkan kepemilikan tanah. Karena itu, status kepemilikan maupun penguasaan kebun tetap harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum masing-masing pihak.

Pemasangan Malam Hari Akan Didokumentasikan

Pihak Kecuk menyatakan akan mendokumentasikan keberadaan plang tersebut sebagai bagian dari bukti terkait perselisihan yang sedang berlangsung. Waktu pemasangan yang disebut terjadi pada malam hari juga akan didalami melalui keterangan saksi maupun bukti lainnya.

Identitas LBH yang tercantum pada plang belum dengan sendirinya membuktikan bahwa individu advokat tertentu memberikan perintah pemasangan. Hal tersebut masih membutuhkan pembuktian mengenai siapa pembuat, pembawa, pemasang dan pemberi instruksi.

Pihak Kecuk berencana meminta klarifikasi sekaligus menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang dinilai melanggar hak penguasaan atas kebun tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari H. Ramli maupun LBH Bima Sakti Partner mengenai dasar dan tujuan pemasangan plang tersebut belum dimuat dalam berita ini. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak terkait tetap terbuka.