BANYUASINBERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Supriyadi Lapor Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah ke Polda Sumsel, LBH Panglima Nusantara Siap Kawal Perkara

5
×

Supriyadi Lapor Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah ke Polda Sumsel, LBH Panglima Nusantara Siap Kawal Perkara

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Persoalan hukum terkait tanah di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, memasuki perkembangan baru. Muhammad Supriyadi melaporkan dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 5 Juni 2023 yang mencantumkan dirinya sebagai penjual dan Samirun sebagai pembeli.

Dalam kronologi yang dibuat Supriyadi pada 10 September 2026, ia menerangkan bahwa sebelumnya memang mempunyai hubungan hukum dengan Kecuk Martono terkait sebidang tanah di wilayah Enggal Rejo. Hubungan tersebut antara lain dituangkan dalam dokumen berjudul Surat Perjanjian Gadai Sawah, dengan Kecuk Martono sebagai Pihak Pertama dan Supriyadi sebagai Pihak Kedua, dengan nilai gadai disebut sekitar Rp300 juta.

Kronologi tersebut juga menyebut adanya Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 9 Agustus 2022 yang mencantumkan Kecuk Martono sebagai penjual dan Supriyadi sebagai pembeli. Namun Supriyadi menegaskan hubungan hukum tersebut merupakan persoalan tersendiri dan tidak boleh disamakan dengan surat yang kemudian muncul atas nama Supriyadi dan Samirun tertanggal 5 Juni 2023.

Supriyadi Bantah Pernah Jual Tanah kepada Samirun

Supriyadi menyatakan baru mengetahui adanya dokumen tertanggal 5 Juni 2023 yang menggambarkan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli tanah antara dirinya dengan Samirun.

Ia secara tegas menyangkal pernah melakukan transaksi tersebut. Supriyadi juga menyatakan tidak pernah menandatangani surat dimaksud, tidak pernah memberikan kuasa kepada Samirun maupun pihak lain untuk menandatanganinya atas namanya, serta menyatakan tanda tangan yang tercantum atas namanya bukan tanda tangan yang ia bubuhkan.

Dalam surat yang dipersoalkan, Samirun memang dicantumkan sebagai Pihak II atau pembeli, sedangkan Muhammad Supriyadi dicantumkan sebagai Pihak I atau penjual. Dokumen tersebut merupakan satu halaman hasil pindai.

Supriyadi bahkan menyatakan tidak pernah bertemu Samirun dalam rangka membuat dan menandatangani surat tersebut. Ia juga menyangkal pernah menerima pembayaran harga jual tanah maupun memberikan kuitansi pembayaran kepada Samirun terkait transaksi yang dicantumkan dalam surat.

Nama Saksi dalam Surat Turut Dipersoalkan

Persoalan tidak berhenti pada tanda tangan Supriyadi.

Dalam kronologinya, Supriyadi menyebut memperoleh informasi bahwa Ketua RT yang namanya tercantum dalam surat tersebut juga menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Jual Beli tanggal 5 Juni 2023. Supriyadi meminta penyidik memeriksa langsung pihak bersangkutan dan melakukan pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

Nama Ngatenu juga tercantum sebagai salah seorang saksi. Kronologi Supriyadi merujuk Surat Pernyataan Ngatenu tertanggal 10 Mei 2026 yang pada pokoknya menyatakan Ngatenu tidak mengetahui pembuatan surat tersebut, tidak pernah menyaksikan transaksi, tidak pernah menandatangani surat, serta tidak pernah memberikan persetujuan agar namanya dicantumkan sebagai saksi.

Tanah Disebut Kemudian Diklaim Beralih dari Samirun kepada H. Ramly

Perkembangan yang dinilai penting terdapat pada rangkaian peralihan tanah.

Dalam kronologinya, Supriyadi menyatakan kemudian mengetahui bahwa tanah yang disebut-sebut berasal dari transaksi antara dirinya dengan Samirun tersebut selanjutnya diklaim telah beralih dari Samirun kepada H. Ramly.

Supriyadi menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kepada Samirun untuk mengatasnamakan transaksi jual beli dengannya sebagai dasar mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lainnya.

Ia juga meminta ditelusuri apakah surat tanggal 5 Juni 2023 tersebut pernah digunakan sebagai dasar perolehan, penguasaan atau pengalihan tanah, laporan kepada kepolisian, somasi maupun kepentingan hukum lainnya.

Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya persinggungan pembuktian dengan perkara yang melibatkan Kecuk Martono. Namun keterkaitan objek tersebut masih harus dibuktikan dengan mencocokkan lokasi, luas, batas tanah, riwayat penguasaan, rangkaian peralihan dan identitas para pihak.

Minta Dokumen Asli Diamankan dan Tanda Tangan Diuji Labfor

Supriyadi meminta penyidik mencari dan mengamankan dokumen asli Surat Jual Beli tanggal 5 Juni 2023. Ia menyatakan bersedia memberikan spesimen tanda tangan serta menyerahkan dokumen asli yang memuat tanda tangannya sebagai pembanding.

Ia juga meminta tanda tangan yang dicantumkan atas namanya diperiksa melalui Laboratorium Forensik. Selain itu, Supriyadi meminta penyidik memeriksa Samirun, Ngatenu, Ketua RT, pihak yang membuat atau mengetik surat, pihak yang menguasai surat asli, pihak yang menyerahkan surat, serta pihak-pihak yang pernah menggunakan dokumen tersebut.

Supriyadi juga meminta penyidik menelusuri siapa yang membuat atau menyusun surat, menyediakan data tanah, membubuhkan tanda tangan, meminta atau menyuruh pembuatan surat, pertama kali menguasai surat, menggunakannya, menyerahkannya kepada pihak berikutnya hingga siapa yang memperoleh manfaat dari penggunaan surat tersebut.

LBH Panglima Nusantara Terima Kuasa, Siap Kawal Perkara

Terkait perkembangan tersebut, Advokat LBH Panglima Nusantara, Oyon Yohanes, S.H., menyatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada Muhammad Supriyadi dan akan mengawal proses hukum perkara tersebut.

Dalam draf pernyataan kuasa hukum yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Oyon menegaskan pendampingan akan diarahkan agar perkara diperiksa secara objektif dan rangkaian penggunaan dokumen yang dipersoalkan dapat diungkap secara terang.

“Kami dari LBH Panglima Nusantara telah menerima kuasa dan akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum. Klien kami dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan Samirun dan tidak pernah menandatangani surat tanggal 5 Juni 2023 yang mencantumkan namanya.”

Menurut Oyon, proses hukum juga perlu mengungkap asal-usul surat dan siapa saja yang pernah menggunakan atau memperoleh manfaat dari dokumen tersebut.

“Kami menghormati proses penyidikan dan tidak mendahului kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Kami berharap dokumen asli dapat diamankan dan tanda tangan yang dipersoalkan diuji secara forensik. Seluruh pihak yang mengetahui pembuatan maupun penggunaan surat tersebut perlu diperiksa secara objektif.”

Oyon menambahkan bahwa pendampingan hukum bukan ditujukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum terdapat alat bukti.

“Tujuan kami bukan menuduh seseorang tanpa bukti. Kami ingin memastikan siapa yang membuat surat, siapa yang menggunakan, dan siapa yang memperoleh manfaat darinya dapat diungkap berdasarkan alat bukti. Biarkan proses hukum menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.”

Menunggu Pembuktian Penyidik

Supriyadi sendiri dalam kronologinya menegaskan tidak bermaksud mendahului penyelidikan dan penyidikan dengan menunjuk siapa orang yang membuat atau memalsukan tanda tangan tersebut. Ia menyerahkan kepada penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses hukum dan seluruh dugaan harus diuji melalui dokumen asli, pemeriksaan saksi, bukti transaksi serta pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

Catatan redaksi: Pencantuman nama Samirun maupun pihak lainnya dalam pemberitaan ini tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.