BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Insiden Kamera Wartawan Saat Liputan SPPG Tangga Takat Berakhir Damai, Polsek SU II Fasilitasi Mediasi

5
×

Insiden Kamera Wartawan Saat Liputan SPPG Tangga Takat Berakhir Damai, Polsek SU II Fasilitasi Mediasi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Perselisihan yang terjadi saat kegiatan peliputan di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.

Mediasi berlangsung di Aula Mapolsek Seberang Ulu II (SU II) Polrestabes Palembang, Senin (7/9/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pertemuan tersebut difasilitasi Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., menyusul insiden saat wartawan melakukan peliputan permasalahan yang berkaitan dengan SPPG Tangga Takat.

Kamera Wartawan Sempat Terjatuh

Berdasarkan keterangan dalam laporan kegiatan kepolisian, persoalan bermula ketika wartawan melakukan peliputan pada Rabu, 26 Agustus 2026, terkait permasalahan yang menjadi perhatian di sekitar dapur SPPG Tangga Takat.

Lokasi SPPG berada di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, RT 027 RW 010, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa saat kegiatan peliputan berlangsung terjadi ketegangan. Seorang petugas keamanan perempuan SPPG disebut menghalangi proses pengambilan gambar hingga kamera/telepon genggam yang digunakan wartawan terjatuh.

Insiden tersebut kemudian menjadi persoalan karena wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merasa dirugikan.

Laporan kepolisian juga mencatat bahwa peliputan berkaitan dengan sejumlah persoalan di sekitar SPPG, termasuk dugaan pembuangan limbah serta kerusakan plafon bangunan usaha di sekitar lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas SPPG.

Kapolsek: Permasalahan Bisa Diselesaikan Secara Damai

Dalam mediasi, Kapolsek SU II membuka pertemuan dengan mengajak seluruh pihak mencari penyelesaian secara damai.

Kapolsek menekankan bahwa para pihak telah mengetahui duduk permasalahan sehingga persoalan diharapkan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi, M. David, juga menyampaikan agar permasalahan segera diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut.

Mediasi turut dihadiri Kepala KPPG Palembang Nurya Hartika Sari, Kasubag TU KPPG Palembang Darofan, sejumlah staf KPPG, perwakilan organisasi jurnalis, pengurus SPPG Tangga Takat, mitra katering, petugas keamanan serta sekitar 10 wartawan.

Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Hasil mediasi berujung pada kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Dalam dokumen kesepakatan, pihak pertama tercatat Tutuk Misrolin, yang disebut sebagai pemilik dapur SPPG Tangga Takat, sedangkan pihak kedua adalah Hendra Basirin alias Dewo, wartawan yang melakukan peliputan saat kejadian.

Kesepakatan tersebut pada pokoknya menyatakan pihak pertama meminta maaf atas permasalahan yang terjadi.

Kedua pihak selanjutnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut terkait insiden tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB, proses mediasi dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Kebebasan Pers Tetap Harus Dihormati

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik ketika wartawan menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur konsekuensi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa tetap harus dilihat berdasarkan fakta, unsur perbuatan, bukti serta konteks kejadian.

Penyelesaian damai di Mapolsek SU II menjadi langkah para pihak untuk mengakhiri perselisihan. Di sisi lain, kejadian tersebut dapat menjadi evaluasi agar pengelola fasilitas pelayanan publik maupun petugas keamanan memahami posisi dan tugas wartawan ketika melakukan peliputan yang sah.

Kerja jurnalistik dan pengamanan lokasi semestinya dapat berjalan beriringan: wartawan menghormati ketentuan hukum dan batas-batas yang sah dalam peliputan, sementara pihak yang menjadi objek pemberitaan tetap menghormati kemerdekaan pers serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat tugas jurnalistik.(redaksi)