BANYUASIN — Status rangkap jabatan Seno Martiyono, warga Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah penelusuran dokumen menemukan namanya tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu Kementerian Pekerjaan Umum, sementara data pemerintahan Desa Srikaton juga mencatat dirinya sebagai perangkat desa.
Dalam daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Kementerian Pekerjaan Umum yang dihasilkan melalui aplikasi SSCASN Pengolahan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), nama SENO MARTIYONO tercantum pada nomor urut 85 dengan nomor peserta PW24302130810015742. Jabatan yang tercatat adalah Operator Layanan Operasional, kategori teknis, dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat.
Sementara itu, berdasarkan data perangkat Desa Srikaton tahun 2022 yang ditemukan dalam penelusuran, nama Seno Martiyono tercatat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Srikaton dengan NIPD 19780704 002001 1 001. Dalam dokumen tersebut, Seno tercatat lahir di Grobogan pada 4 Juli 1978 dan diangkat berdasarkan SK Nomor 140/10/KPTS/SKT/2019 tertanggal 19 April 2019.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status jabatan Seno setelah namanya masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu Kementerian PU.
Informasi yang dihimpun sebelumnya juga menyebut Seno masih menjalankan fungsi sebagai perangkat Desa Srikaton dan dikenal masyarakat memiliki aktivitas di lingkungan PU wilayah Jalur 10, Kecamatan Air Salek. Namun untuk status perangkat desa saat ini, diperlukan dokumen terbaru dari Pemerintah Desa Srikaton atau Dinas PMD Banyuasin, karena data perangkat desa yang dapat diverifikasi secara terbuka berasal dari tahun 2022.
Persoalan ini penting diklarifikasi karena apabila Seno telah efektif diangkat dan bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu Kementerian PU namun pada saat bersamaan masih aktif menduduki jabatan perangkat desa, pemerintah daerah perlu memastikan apakah kedua kedudukan tersebut dapat dijalankan secara bersamaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi juga diperlukan terkait sumber penghasilan yang diterima. Perlu dipastikan apakah setelah pengangkatan PPPK tersebut Seno masih menerima penghasilan tetap atau tunjangan sebagai perangkat desa yang bersumber dari keuangan desa.
Karena itu, Pemerintah Desa Srikaton, Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Kementerian PU serta instansi kepegawaian terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status terkini Seno Martiyono, tanggal mulai tugas sebagai PPPK Paruh Waktu, serta apakah yang bersangkutan masih aktif sebagai Kasi Pemerintahan Desa Srikaton.
Hingga berita ini disusun, temuan dokumen membuktikan bahwa nama Seno Martiyono tercatat dalam alokasi PPPK Paruh Waktu Kementerian PU, sementara dokumen perangkat Desa Srikaton tahun 2022 juga mencatat nama dan identitas yang sama sebagai Kasi Pemerintahan. Namun, apakah rangkap jabatan tersebut masih berlangsung pada September 2026 perlu dikonfirmasi dengan data kepegawaian desa terbaru.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Seno Martiyono serta seluruh instansi terkait agar pemberitaan mengenai status rangkap jabatan tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang.













