BANYUASIN — Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, menuai keluhan. Warga mempertanyakan pelayanan pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran hingga akta kematian yang dinilai belum memberikan kemudahan dan kepastian.
Keluhan yang dihimpun pada 15 September 2026 mengarah pada persoalan yang hampir sama: warga harus bolak-balik karena persyaratan yang disebut tidak sinkron antara administrasi desa dengan petugas pelayanan di kecamatan.
Persoalan ini menjadi sorotan karena masyarakat datang bukan untuk meminta keistimewaan, melainkan mengurus dokumen kependudukan yang menjadi hak administratif mereka.
“Kalau memang bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat? Kami datang membawa persyaratan, tetapi terkadang masih diminta melengkapi yang lain. Akhirnya bolak-balik,” keluh seorang warga.
Lebih memprihatinkan, menurut keterangan warga, pengurusan dokumen tertentu dapat memakan waktu dua hingga tiga hari. Alasan seperti blangko KTP-el habis, gangguan sistem hingga persoalan persyaratan disebut berulang kali diterima masyarakat.
Pertanyaannya, apakah kendala tersebut benar-benar bersumber dari sistem dan ketersediaan blangko, atau justru terdapat persoalan pada tata kelola pelayanan di tingkat pelaksana?
Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka.
Jika persyaratan dari desa berbeda dengan yang diminta petugas pelayanan, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung akibat ketidaksinkronan tersebut. Pemerintah desa, kecamatan, UPTD dan Disdukcapil Kabupaten Banyuasin semestinya memiliki informasi persyaratan yang sama dan mudah diakses masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan berdasarkan standar pelayanan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Karena itu, Disdukcapil Kabupaten Banyuasin patut melakukan evaluasi terhadap keluhan pelayanan adminduk di Air Salek. Perlu dibuka kepada publik standar waktu pelayanan, persyaratan setiap dokumen, kondisi ketersediaan blangko KTP-el, serta kendala sistem yang terjadi pada periode tersebut.
Warga tidak boleh terus menjadi “bola pingpong” akibat informasi yang berbeda dari satu meja pelayanan ke meja lainnya.
Masyarakat Air Salek membutuhkan pelayanan yang sederhana, transparan dan memberikan kepastian.
Jika berkas sudah lengkap dan pelayanan memang dapat diselesaikan lebih cepat, pertanyaan warga sederhana: mengapa harus diperlambat?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD pelayanan kependudukan Kecamatan Air Salek dan Disdukcapil Kabupaten Banyuasin tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta menjelaskan kondisi pelayanan yang sebenarnya.(Yani enggal rejo)













