BANYUASIN, — Keluhan warga Kecamatan Air Salek terkait pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Banyuasin hingga kini belum mendapatkan tanggapan langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin.
Sebelumnya, pemberitaan bertajuk “Warga Air Salek Pertanyakan Pelayanan Adminduk” menyoroti sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan blangko, sistem pelayanan, serta persyaratan administrasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih jelas dari instansi terkait.
Sebagai upaya memperoleh klarifikasi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Banyuasin dan berupaya menemui Plt. Kepala Disdukcapil Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, S.IP., M.Si., di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
Namun, upaya konfirmasi secara langsung tersebut belum berhasil dilakukan.
Salah seorang staf yang ditemui menyampaikan bahwa Plt. Kepala Disdukcapil Banyuasin sedang menerima tamu sehingga belum dapat ditemui.
“Bapak sedang ada tamu, jadi tidak bisa ditemui atau bertemu,” ujar salah seorang staf.
Hingga berita ini disusun, wartawan belum memperoleh penjelasan langsung dari Plt. Kepala Disdukcapil Banyuasin mengenai keluhan pelayanan adminduk yang disampaikan sejumlah warga Air Salek.
Belum adanya keterangan resmi tersebut membuat sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat masih membutuhkan penjelasan. Di antaranya mengenai ketersediaan blangko dokumen kependudukan, kondisi sistem pelayanan, persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, serta kemungkinan adanya kendala lain dalam proses pelayanan.
Persoalan administrasi kependudukan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, dan akta kematian.
Karena itu, penjelasan dari Disdukcapil Banyuasin diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan maupun kendala yang mungkin sedang terjadi dalam pelayanan.
Klarifikasi juga penting untuk memastikan bahwa keluhan yang disampaikan warga dapat dibandingkan secara berimbang dengan kondisi dan penjelasan dari pihak penyelenggara pelayanan.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Disdukcapil Kabupaten Banyuasin maupun Plt. Kepala Disdukcapil Banyuasin untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab terkait keluhan warga Air Salek dan pemberitaan sebelumnya.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum memperoleh konfirmasi dari kedua belah pihak. (redaksi)













