BANYUASINBERITASUMSELNEWS

Warga Muara Padang Keluhkan KTP dan KK Terlambat, Disebut Terkendala Kekosongan Jabatan di UPTD Muara Padang

8
×

Warga Muara Padang Keluhkan KTP dan KK Terlambat, Disebut Terkendala Kekosongan Jabatan di UPTD Muara Padang

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN — Sejumlah warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) yang disebut mengalami kendala dan tidak dapat diselesaikan sebagaimana waktu yang diharapkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang staf berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Muara Padang, kendala pelayanan tersebut disebut berkaitan dengan kekosongan jabatan pada UPTD Dukcapil Kecamatan Muara Padang, sehingga berpengaruh terhadap proses administrasi maupun pencetakan dokumen kependudukan.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian warga, terutama mereka yang membutuhkan KTP dan KK untuk berbagai keperluan mendesak, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial maupun administrasi pemerintahan lainnya.

“Kalau memang ada kekosongan pejabat yang menyebabkan KTP dan KK belum bisa dicetak, kami berharap pemerintah segera mengambil langkah. Dokumen ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar salah seorang warga Air Salek.

Meski demikian, informasi mengenai kekosongan jabatan Kepala UPTD Dukcapil Muara Padang tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penelusuran terhadap informasi publik terbaru juga belum menemukan pengumuman resmi yang secara tegas menyatakan jabatan Kepala UPTD Dukcapil Muara Padang saat ini kosong. Dalam sejumlah kegiatan Pemerintah Kecamatan Muara Padang pada Agustus 2026, unsur UPT/D masih tercatat mengikuti kegiatan pemerintahan kecamatan, namun nama pejabat UPTD Dukcapil tidak dirinci.

Di sisi lain, keberadaan UPTD Dukcapil Kecamatan Muara Padang sendiri sebelumnya telah terdokumentasi dalam penelitian mengenai implementasi pelayanan penerbitan KK dan KTP di Kecamatan Air Salek. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan saat ini: mengapa proses pencetakan dokumen warga Air Salek disebut terdampak kondisi jabatan di UPTD Muara Padang?

Persoalan itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai alur pelayanan, kewenangan pejabat penandatangan atau verifikator, serta penyebab sebenarnya apabila pencetakan KTP-el dan KK mengalami keterlambatan.

Warga berharap Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Banyuasin, Camat Muara Padang serta BKPSDM Banyuasin dapat memberikan penjelasan mengenai status jabatan Kepala UPTD, kondisi pelayanan, jumlah dokumen yang tertunda dan langkah penyelesaian yang akan dilakukan.

Pasalnya, pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Persoalan administrasi internal maupun kekosongan jabatan, apabila benar terjadi, diharapkan tidak sampai membuat masyarakat harus menunggu tanpa kepastian.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kekosongan jabatan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Disdukcapil Kabupaten Banyuasin dan instansi terkait.(red)