PALEMBANG — Penetapan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 dinilai tidak boleh menjadi titik akhir penyidikan.
Polda Sumatera Selatan sebelumnya menetapkan dua PPPK berinisial RB (30) dan RD (30) sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Palembang pada 17 September 2026. Menurut keterangan resmi kepolisian, dugaan pungutan menyasar 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi.
Dugaan modus yang sedang ditangani penyidik adalah permintaan fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah, dengan pola 0,7 persen pada tahap awal dan 0,3 persen setelah pekerjaan selesai. Polisi juga menyebut modus berkaitan dengan jasa pembuatan SPJ dan pengisian SIPLAH yang seharusnya dilaksanakan pihak sekolah.
Persoalan yang kini harus dibuka secara terang adalah: apakah kedua PPPK tersebut benar-benar merancang dan menjalankan seluruh kegiatan atas inisiatif sendiri, atau terdapat pihak lain yang memerintahkan, mengarahkan, mengetahui ataupun nantinya menikmati hasil pungutan tersebut?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena pemberitaan mengenai perkembangan penyidikan menyebut kedua tersangka mengaku ada pihak yang menyuruh, sementara identitas pihak tersebut belum diungkap karena masih dalam pengembangan penyidik. Informasi ini perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan tidak boleh digunakan untuk menuduh pihak tertentu sebelum ditemukan alat bukti.
Dua PPPK Harus Berani Buka Semuanya
RB dan RD harus memberikan keterangan secara terbuka dan sebenar-benarnya kepada penyidik. Apabila memang terdapat pihak yang memberikan perintah, arahan atau menentukan mekanisme pungutan, sebutkan siapa orangnya, bagaimana perintah diberikan, kapan perintah diterima, melalui komunikasi apa, serta kepada siapa uang tersebut akhirnya akan diserahkan.
Jangan ada informasi yang ditutupi.
Jika terdapat percakapan WhatsApp, rekaman telepon, pesan suara, disposisi, dokumen, transaksi keuangan ataupun saksi yang mengetahui adanya perintah tersebut, seluruhnya harus disampaikan kepada penyidik.
Sebaliknya, apabila berdasarkan bukti ternyata kegiatan tersebut memang murni dilakukan atas inisiatif kedua tersangka, hal itu pun harus dibuktikan secara objektif.
Penyidik Diminta Jangan Berhenti pada Pelaksana
Ditreskrimsus Polda Sumsel juga diharapkan menelusuri perkara ini sampai kepada siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan.
Penyidik perlu mengungkap siapa yang pertama kali menggagas kegiatan di hotel, siapa yang mengundang atau mengoordinasikan kepala sekolah, siapa yang menentukan besaran fee satu persen, siapa yang menyusun daftar sekolah, siapa yang memberikan instruksi kepada kedua PPPK, serta ke mana uang tersebut sebenarnya akan mengalir.
Barang bukti yang telah diamankan polisi, termasuk telepon seluler, laptop dan catatan rekapitulasi sekolah, dapat menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi tersebut. Polisi memang dilaporkan menyita perangkat elektronik dan dokumen dalam penanganan perkara.
Klarifikasi Kadisdik Juga Perlu Diuji dengan Bukti
Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Yosi Zartini, telah menyatakan dirinya tidak mengetahui agenda pertemuan di hotel tersebut dan saat kejadian sedang melaksanakan dinas luar. Bupati Banyuasin Askolani juga menyatakan kegiatan tersebut bukan kegiatan resmi dinas dan menyebut kejadian itu sebagai keteledoran Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut tentu harus dihormati sebagai klarifikasi pihak terkait. Namun dalam proses hukum, penyidik tetap perlu menguji seluruh keterangan dengan bukti objektif.
Sebab persoalan utamanya bukan sekadar apakah kegiatan itu resmi atau tidak resmi, tetapi siapa yang merancang, mengendalikan dan memperoleh manfaat dari dugaan pungutan tersebut.
Jika benar dua staf PPPK mampu mengoordinasikan pertemuan yang melibatkan sejumlah sekolah penerima anggaran dan menjalankan pola pungutan dengan persentase tertentu, penyidik perlu membongkar bagaimana mekanisme tersebut dapat terbentuk.
Bongkar Sampai ke Akar
Masyarakat berkepentingan mendapatkan jawaban yang terang.
Dua PPPK jangan dijadikan titik akhir apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain.
Jika mereka hanya pelaksana, bongkar siapa yang memberi perintah. Jika terdapat pihak yang mengendalikan, bongkar pengendalinya. Jika uang akan mengalir kepada pihak lain, telusuri penerima akhirnya. Tetapi apabila bukti menunjukkan kedua tersangka bertindak sendiri, sampaikan pula hasil penyidikan tersebut secara transparan.
Kasus ini menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah. Karena itu, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada jabatan terendah ataupun tertinggi, melainkan mengikuti alat bukti dan peran masing-masing pihak.
Publik menunggu satu jawaban penting: dua PPPK ini bekerja untuk kepentingan mereka sendiri, atau ada pihak lain di belakangnya?













