BANYUASIN — Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi perhatian setelah beredar foto yang memperlihatkan kondisi pelayanan di UPTD Dukcapil setempat. Pada salah satu monitor komputer terlihat jelas kertas pemberitahuan bertuliskan “BLANGKO KTP HABIS”.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat, terutama warga yang telah melakukan perekaman data dan membutuhkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk berbagai keperluan administrasi.
KTP-el merupakan dokumen kependudukan penting yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai pelayanan, mulai dari perbankan, pekerjaan, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga pengurusan dokumen pemerintahan lainnya.
Berdasarkan informasi resmi Disdukcapil Kabupaten Banyuasin, UPTD Kecamatan Air Salek merupakan salah satu unit pelayanan administrasi kependudukan yang dibentuk untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Persoalan ketersediaan blangko KTP-el sebenarnya bukan persoalan yang sama sekali baru. Dalam dokumen pengendalian risiko Disdukcapil Banyuasin, kekurangan blangko KTP-el telah diidentifikasi sebagai salah satu risiko yang dapat menghambat pelayanan administrasi kependudukan. Faktor yang disebut antara lain keterlambatan distribusi blangko dari pemerintah pusat dan proses pengadaan.
Namun demikian, kondisi yang terjadi di Air Salek perlu mendapat penjelasan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui sejak kapan persediaan blangko habis, berapa warga yang terdampak, kapan distribusi terakhir diterima, serta kapan pencetakan KTP-el dapat kembali dilakukan secara normal.
Kekosongan tersebut juga perlu ditelusuri apakah terjadi akibat keterbatasan persediaan secara nasional, stok pada tingkat Kabupaten Banyuasin, atau persoalan distribusi ke UPTD Kecamatan Air Salek.
Karena itu, kondisi ini tidak serta-merta dapat dibebankan kepada petugas pelayanan di tingkat kecamatan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Disdukcapil perlu memberikan penjelasan mengenai rantai distribusi dan ketersediaan blangko agar duduk persoalannya menjadi terang.
Selain itu, pemerintah diharapkan menyiapkan solusi bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum dapat memperoleh KTP-el fisik, khususnya warga yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan mendesak.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian penting pelayanan publik. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan harus memberikan kepastian, keterbukaan, akuntabilitas serta perlakuan yang layak kepada masyarakat.
Sementara itu, administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Masyarakat Air Salek berharap persoalan ketersediaan blangko tidak berlangsung berlarut-larut. Selain kepastian kapan KTP dapat dicetak, masyarakat juga membutuhkan informasi yang mudah diakses sehingga warga tidak datang jauh-jauh ke tempat pelayanan hanya untuk mengetahui bahwa blangko sedang tidak tersedia.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala UPTD Dukcapil Kecamatan Air Salek dan Disdukcapil Kabupaten Banyuasin mengenai penyebab kekosongan, jumlah warga terdampak serta kepastian datangnya kembali persediaan blangko KTP-el.(redaksi)













