BERITAPALEMBANGSUMSELNEWS

Polsek Seberang Ulu II Luncurkan “Laporan CT”, Surat Kehilangan Bisa Selesai 15 Menit dan Diantar Gratis ke Warga

3
×

Polsek Seberang Ulu II Luncurkan “Laporan CT”, Surat Kehilangan Bisa Selesai 15 Menit dan Diantar Gratis ke Warga

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang menghadirkan terobosan pelayanan publik bertajuk “Laporan CT” atau Laporan Cepat Tanggap, sebuah inovasi yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan tanpa harus terlebih dahulu datang dan mengantre di kantor kepolisian.

Program tersebut menyasar pelayanan Laporan Polisi Model C (LP Model C) atau surat keterangan kehilangan untuk berbagai dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran, serta surat atau dokumen penting lainnya yang dilaporkan hilang oleh masyarakat.

Melalui sistem Laporan CT, warga di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II cukup menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan melalui Ketua RT setempat atau Bhabinkamtibmas. Data tersebut selanjutnya diteruskan untuk diproses oleh petugas Polsek SU II.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan tahapan pelayanan.

Target Selesai Sekitar 15 Menit

Mekanisme pelayanan dibuat sederhana. Setelah data warga diterima dan diteruskan ke grup pelayanan Polsek SU II, Ka SPK bersama anggota segera melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan data.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, surat kehilangan kemudian diproses untuk diterbitkan. Waktu penyelesaian ditargetkan kurang lebih 15 menit sejak laporan dan data diterima secara lengkap oleh petugas.

“Begitu data masuk ke grup pelayanan Polsek SU II, langsung dicek dan diteliti oleh Ka SPK dan anggota. Setelah surat selesai diterbitkan, kurang lebih 15 menit sejak laporan diterima, petugas akan mengantarkannya kepada Bhabinkamtibmas. Selanjutnya Bhabinkamtibmas menyerahkan langsung kepada pemohon secara gratis,” jelas Kapolsek.

Dengan pola pelayanan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam menyampaikan laporan, tetapi juga tidak perlu kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil surat kehilangan.

Bhabinkamtibmas Antar Langsung, Gratis

Setelah LP Model C selesai diterbitkan, dokumen dapat diserahkan melalui Ketua RT atau Bhabinkamtibmas untuk diteruskan langsung kepada warga yang mengajukan permohonan.

Seluruh pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

Bahkan, apabila Bhabinkamtibmas sedang berhalangan untuk melakukan pengantaran, Polsek SU II menyiapkan alternatif pelayanan dengan mengantarkan surat kehilangan menggunakan mobil patroli 91 Polsek Seberang Ulu II.

Langkah ini diharapkan sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, pekerjaan maupun kondisi tertentu yang menyulitkan mereka datang langsung ke kantor polisi.

Kapolsek Buka Nomor WhatsApp untuk Masyarakat

Polsek SU II juga membuka jalur komunikasi langsung sebagai bagian dari pelayanan cepat tanggap tersebut.

Apabila masyarakat telah menghubungi Bhabinkamtibmas melalui WhatsApp namun belum memperoleh respons dengan cepat, warga dapat menghubungi langsung Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., melalui nomor 0812-7837-648.

Selain itu, masyarakat dapat menggunakan layanan Call Center Polri 110 dengan menyampaikan bahwa membutuhkan pelayanan terkait kehilangan surat atau dokumen penting di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II.

Warga dapat memberikan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi kepada operator 110. Informasi tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti sehingga petugas Polsek SU II dapat menghubungi warga yang membutuhkan pelayanan pembuatan laporan kehilangan.

Polisi yang Mendatangi Masyarakat

Konsep Laporan CT pada dasarnya mengubah pola pelayanan konvensional. Jika sebelumnya masyarakat identik harus mendatangi kantor kepolisian untuk memperoleh surat kehilangan, melalui inovasi ini pelayanan dibuat lebih dekat dengan memanfaatkan jaringan RT, Bhabinkamtibmas, SPK, WhatsApp, Call Center 110 hingga kendaraan patroli kepolisian.

Dengan demikian, kehadiran Bhabinkamtibmas tidak hanya berfungsi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi sekaligus menjadi penghubung pelayanan administrasi kepolisian hingga tingkat lingkungan.

Kapolsek berharap sistem tersebut dapat memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan mudah dijangkau masyarakat, terutama ketika surat kehilangan dibutuhkan segera untuk mengurus kembali dokumen kependudukan, administrasi perbankan maupun kepentingan lainnya.

Inovasi Laporan CT juga menjadi bagian dari upaya Polsek Seberang Ulu II membangun pelayanan kepolisian yang lebih responsif dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yang sehari-hari digunakan masyarakat.

Cepat diproses, mudah diakses dan tanpa biaya menjadi semangat pelayanan Laporan CT Polsek Seberang Ulu II. Melalui program ini, bukan hanya masyarakat yang datang mencari pelayanan ke kantor polisi, tetapi pelayanan kepolisian juga bergerak mendatangi masyarakat.