BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Polsek SU II Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Lorong Perbatasan Palembang

11
×

Polsek SU II Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Lorong Perbatasan Palembang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan, Palembang. Pengungkapan perkara tersebut dilaporkan pada Sabtu, 12 September 2026.

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-76/V/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tertanggal 17 Mei 2026.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Muhayat (32), seorang buruh harian lepas. Sementara pria yang diduga sebagai pelaku berinisial MR (40).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan atau kawasan Bedeng Imon, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, korban disebut sedang duduk di lokasi ketika terduga pelaku datang dan diduga menendang kaki korban.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga terduga pelaku diduga melakukan penusukan yang mengakibatkan telapak tangan kanan korban mengalami satu luka tusuk.

Keributan tersebut kemudian dilerai warga. Setelah kejadian, terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara.

Penyidik juga merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Palembang, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, melaksanakan rekonstruksi kejadian, serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU.

Dalam laporan pengungkapan perkara, penyidik mencantumkan Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal yang disangkakan.

Hingga proses hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang disangkakan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi: Terdapat perbedaan tanggal kejadian dalam laporan yang diterima redaksi. Pada bagian TKP disebutkan kejadian berlangsung 4 Mei 2026, sedangkan pada bagian kronologi tertulis 17 Mei 2026. Perbedaan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak penyidik.