PALEMBANG – LSM Panglima Nusantara mengapresiasi Bidpropam Polda Sumsel dan Polsek Seberang Ulu II Palembang yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Panglima Nusantara, Andy Nopiansyah, SH., CPLA, setelah kliennya menerima surat panggilan sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan laporan pidana yang dibuat di Polsek Seberang Ulu II diproses sesuai mekanisme hukum.
Menurut Andy, langkah Bidpropam Polda Sumsel menunjukkan bahwa setiap pengaduan masyarakat mendapat perhatian melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Di sisi lain, proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Seberang Ulu II menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan yang disampaikan kliennya.
Bidpropam Polda Sumsel Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
Andy menyampaikan apresiasi terhadap Bidpropam Polda Sumsel yang telah memproses pengaduan masyarakat hingga memasuki tahapan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Kami mengapresiasi Bidpropam Polda Sumsel yang telah merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan profesional melalui mekanisme sidang Kode Etik Profesi Polri. Langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya,” ujar Andy.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengawasan internal merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polsek Seberang Ulu II Proses Laporan Dugaan Penggelapan
Selain mengapresiasi Bidpropam, Andy juga memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek Seberang Ulu II Palembang yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan yang diajukan kliennya.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Penanganan perkara pidana harus berjalan sesuai prosedur hukum. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga fakta hukum dapat terungkap secara utuh,” katanya.
Proses Etik dan Pidana Memiliki Mekanisme Berbeda
Andy menjelaskan bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri dan proses penyelidikan pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda, tetapi keduanya dapat berjalan secara bersamaan.
Sidang KKEP bertujuan menilai dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri, sedangkan proses pidana bertujuan membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, LSM Panglima Nusantara menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
LSM Panglima Nusantara Dukung Penegakan Hukum yang Profesional
LSM Panglima Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum sebagai bentuk pendampingan kepada klien, sekaligus mendukung aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Andy berharap hasil pemeriksaan, baik dalam proses etik maupun proses pidana, nantinya dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami percaya proses hukum yang profesional dan transparan akan memberikan rasa keadilan. LSM Panglima Nusantara mendukung setiap langkah aparat penegak hukum yang bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegas Andy.













