Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memperluas pemasangan watermeter pada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan akurasi pendataan penggunaan air sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan penggunaan watermeter memungkinkan pemerintah memperoleh data volume pemakaian air secara lebih akurat. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam menghitung besaran Pajak Air Permukaan sesuai tingkat pemanfaatan air oleh masing-masing perusahaan.
“Apabila penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munir, Rabu (29/7).
Watermeter Dinilai Tingkatkan Akurasi Pendataan
Menurut Munir, pemasangan watermeter perlu diterapkan secara bertahap pada seluruh perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Provinsi Lampung. Ia menilai sistem pengukuran berbasis alat dapat melengkapi mekanisme pelaporan yang selama ini digunakan sehingga proses pendataan menjadi lebih akurat.
Selain itu, penggunaan watermeter diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan air permukaan serta mengurangi potensi perbedaan antara data penggunaan di lapangan dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Potensi PAD Masih Dapat Dioptimalkan
Munir mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang mencatat potensi penerimaan Pajak Air Permukaan dari 11 perusahaan mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan hingga tahun 2025 disebut berada di kisaran Rp10 miliar.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama apabila pendataan terhadap perusahaan pengguna air permukaan dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Masih terdapat peluang untuk meningkatkan PAD. Karena itu, sistem pendataan perlu terus diperkuat agar potensi penerimaan daerah dapat tergali secara optimal,” ujarnya.
Transparansi Menjadi Fokus Perbaikan Tata Kelola
Upaya peningkatan tata kelola Pajak Air Permukaan juga menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam forum tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengelolaan pendapatan agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi III DPRD Provinsi Lampung, kata Munir, siap berkolaborasi dengan Bapenda untuk memperkuat sistem pengelolaan Pajak Air Permukaan. Salah satu langkah yang didorong ialah percepatan pemasangan watermeter pada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan.
“Dengan data yang lebih valid melalui watermeter, pemerintah memiliki dasar perhitungan yang lebih akurat, perusahaan memperoleh kepastian dalam pengenaan pajak, dan daerah berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan serta akuntabel,” tutup Munir.
(Tim PWDPI/LW)













