Bandar Lampung – Dugaan kasus penggelapan dana investasi yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp5 miliar kini menjadi perhatian publik. Sejumlah korban mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada 8 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut, pelapor Sumiyati mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika dirinya ditawari sebuah investasi dengan iming-iming keuntungan yang dinilai menggiurkan. Atas tawaran tersebut, Sumiyati mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp64.100.000 kepada pihak yang dilaporkan.
Namun, hingga jangka waktu yang dijanjikan berakhir, dana pokok maupun keuntungan investasi yang dijanjikan belum dikembalikan. Pelapor menyatakan pihak yang dilaporkan berulang kali menyampaikan berbagai alasan sehingga proses pengembalian dana terus tertunda.
Tidak hanya Sumiyati, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah korban lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa dengan nilai kerugian yang cukup besar, di antaranya:
- Reni mengalami kerugian sekitar Rp400 juta;
- Melinda sekitar Rp150 juta;
- Sukarman sekitar Rp1,4 miliar, termasuk satu unit mobil Grand Max;
- Ovan sekitar Rp60 juta.
Para korban menduga masih terdapat korban lain yang hingga kini belum melaporkan atau belum terdata secara menyeluruh. Berdasarkan estimasi sementara, total kerugian seluruh korban diperkirakan telah melampaui Rp5 miliar.
Perwakilan korban, Sumiyati, berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyidikan secara maksimal agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami sudah menunggu cukup lama dengan harapan ada penyelesaian secara baik. Namun hingga saat ini dana kami belum juga dikembalikan. Kami berharap Polda Lampung dapat mengusut perkara ini secara profesional, mengungkap fakta yang sebenarnya, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh korban,” ujar Sumiyati, Senin (3/8/2026).
Para korban juga meminta penyidik untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup, serta mengupayakan pemulihan kerugian para korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan oleh penyidik Polda Lampung. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan apabila berkenan memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Sebelum menanamkan modal, masyarakat disarankan memastikan legalitas penyelenggara investasi, memahami profil risiko, serta melakukan verifikasi terhadap izin usaha pada instansi yang berwenang.
(Tim Media PWDPI)













