Bandar Lampung – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Lampung. Besarnya potensi penerimaan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal, padahal sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang signifikan bagi daerah.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan bahwa masih terdapat ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pembenahan tata kelola Pajak Air Permukaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, potensi penerimaan PAP dari 11 perusahaan saja mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Sementara itu, dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menyampaikan bahwa terdapat 101 perusahaan yang masuk kategori wajib Pajak Air Permukaan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah masih sangat besar. Ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan melalui pendataan yang akurat, pengawasan yang konsisten, dan penegakan kewajiban perpajakan secara profesional,” ujar Munir, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, penguatan PAD tidak boleh berhenti pada wacana intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan benar-benar terdata dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Munir menegaskan bahwa kemampuan fiskal daerah akan menentukan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Siapa pun kepala daerahnya, pembangunan tidak akan berjalan maksimal apabila kapasitas fiskal daerah masih terbatas. Karena itu, optimalisasi PAD merupakan kebutuhan strategis, bukan sekadar pilihan kebijakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap potensi penerimaan yang tidak tergarap berarti terdapat kesempatan pembangunan yang ikut hilang. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap seluruh perusahaan wajib pajak perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kebocoran penerimaan daerah.
Infrastruktur Membutuhkan Dukungan Fiskal yang Kuat
Di tengah upaya meningkatkan kualitas infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan sekitar Rp1,234 triliun untuk pembangunan jalan provinsi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Alokasi tersebut mencakup pembangunan di Lampung Tengah sebesar Rp304 miliar, Way Kanan Rp172 miliar, Tulang Bawang Rp143 miliar, Lampung Selatan Rp107 miliar, Mesuji Rp100 miliar, Tanggamus Rp81 miliar, Bandar Lampung Rp62 miliar, Pesawaran Rp57 miliar, Lampung Barat Rp50 miliar, Lampung Utara Rp40 miliar, Pringsewu Rp35 miliar, Tulang Bawang Barat Rp25 miliar, serta Kota Metro Rp11 miliar.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budi HY, menilai besarnya alokasi anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, luas wilayah dan panjang ruas jalan provinsi yang harus ditangani masih jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Menurutnya, pemerataan pembangunan memerlukan proses bertahap sehingga peningkatan kapasitas keuangan daerah menjadi faktor yang sangat menentukan keberlanjutan pembangunan.
Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah
Munir juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela yang tetap berupaya merealisasikan pembangunan sekitar 56 ruas jalan provinsi meskipun menghadapi keterbatasan fiskal.
Ia berharap langkah tersebut diikuti dengan pembenahan sistem pengelolaan pendapatan daerah agar ruang fiskal pemerintah semakin luas pada tahun-tahun mendatang.
Komisi III bersama Komisi IV DPRD Lampung, lanjut Munir, berkomitmen mengawal kebijakan peningkatan PAD sekaligus memastikan setiap tambahan penerimaan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Menurutnya, tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berbasis data merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.













