BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Polsek Seberang Ulu II Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Terduga Pelaku Diamankan Setelah Diburu Berbulan-bulan

3
×

Polsek Seberang Ulu II Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Terduga Pelaku Diamankan Setelah Diburu Berbulan-bulan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan K.H. Azhari, Lorong Keluarga II, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Terduga pelaku berinisial WP (21) berhasil diamankan petugas pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi LP/B-297/XII/2025/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tertanggal 18 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara bermula pada Kamis (18/12/2025). Korban, Riski Yadi (25), sebelumnya melihat iklan penjualan telepon genggam melalui Marketplace. Korban kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui WhatsApp dan keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.

Telepon genggam yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp700 ribu tersebut diketahui masih berada di tempat pegadaian. Korban bersama terduga pelaku kemudian mendatangi tempat tersebut untuk mengambil barang yang akan diperjualbelikan.

Setelah telepon genggam diserahkan kepada korban, terduga pelaku selanjutnya mengajak korban mengambil kotak telepon genggam dengan alasan berada di rumahnya.

Namun, berdasarkan laporan kepolisian, dalam perjalanan terduga pelaku justru mengarahkan korban menuju kawasan Lorong Keluarga II, Jalan K.H. Azhari.

Korban Diduga Ditodong Pisau

Sesampainya di lokasi yang saat itu relatif sepi, terduga pelaku disebut meminta korban menghentikan sepeda motornya.

Terduga pelaku kemudian diduga mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke arah korban sembari meminta telepon genggam yang sebelumnya telah diserahkan.

Korban berusaha mempertahankan barang tersebut dan melakukan perlawanan. Dalam pergumulan itu, terduga pelaku diduga melakukan penusukan beberapa kali ke arah tubuh dan kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka tusuk pada bagian belakang kepala yang membutuhkan dua jahitan, luka pada lengan kiri dan pergelangan tangan kanan, serta sejumlah luka gores pada bagian perut dan punggung.

Teriakan korban kemudian terdengar oleh seorang warga sekaligus Ketua RT setempat, A. Roni (56). Saat keluar dari rumah, saksi melihat korban dalam kondisi terluka dan kemudian membantu membawanya ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Diburu hingga Sukarami

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kecamatan Sukarami.

Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Rekaman CCTV

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 50i warna hitam, satu jaket berwarna hijau army, serta rekaman CCTV yang diduga merekam terduga pelaku ketika melarikan diri setelah kejadian.

Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepolisian menjerat terduga pelaku dengan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan, sebagaimana pasal yang dicantumkan penyidik dalam laporan penanganan perkara.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Palembang dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polsek Seberang Ulu II dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial maupun Marketplace. Pertemuan dengan penjual atau pembeli yang belum dikenal sebaiknya dilakukan di lokasi terbuka dan ramai, serta tidak sendirian apabila transaksi melibatkan uang maupun barang bernilai.

Catatan Redaksi: Terhadap pihak yang diamankan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.