PALEMBANG – Jajaran Polsek Seberang Ulu II, Polrestabes Palembang, mengungkap kasus dugaan pencurian becak milik warga yang kemudian diduga dipotong menjadi besi rongsokan dan dijual seharga Rp270 ribu.
Salah seorang terduga pelaku, M. Zailani alias Ulan (35), warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Seberang Ulu II pada Senin (12/10/2026), setelah sebelumnya dilaporkan melarikan diri ke wilayah Air Batu, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Seberang Ulu II, Dedi Rakhmat Hidayat, dalam laporan pengungkapan perkara menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian becak yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Lorong Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Palembang.
Korban diketahui bernama Dendry (52), seorang karyawan honorer yang melaporkan kehilangan becak miliknya dari halaman belakang kontrakan.
Berdasarkan kronologi kepolisian, dugaan pencurian bermula ketika Zailani bersama adiknya, M. Soleh, pergi menawarkan baju batik kepada seorang kenalan. Namun, transaksi tidak terjadi karena calon pembeli disebut tidak memiliki uang.
Ketika berjalan pulang, keduanya diduga melihat becak terparkir di halaman belakang kontrakan korban. M. Soleh diduga membuka pagar yang tidak terkunci, sedangkan Zailani diduga membantu mengeluarkan becak dari pekarangan.
Becak tersebut kemudian diduga dibawa ke rumah orang tua kedua terduga pelaku. Pada malam berikutnya, becak diduga dipotong menjadi beberapa bagian, sementara sejumlah komponen lainnya disebut dibuang ke Sungai Musi.
Potongan besi tersebut diduga dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp270 ribu. Uang hasil penjualan disebut dibagi rata, masing-masing Rp135 ribu.
Sempat Melarikan Diri ke Banyuasin
Setelah M. Soleh lebih dahulu menjalani proses hukum dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Zailani dilaporkan melarikan diri ke kawasan Air Batu, Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, Zailani kembali ke Palembang pada Minggu (11/10/2026) untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Zailani pada Senin (12/10/2026), ketika yang bersangkutan hendak kembali menuju Banyuasin.
Dalam laporan pengungkapan kasus, polisi mencantumkan barang bukti berupa satu kaos hitam bertuliskan “Panjang Umur Untuk Semua Hal Baik”.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Kapolsek Seberang Ulu II, Dedi Rakhmat Hidayat, melalui laporan pengungkapan kasus tersebut menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Zailani disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Penyidik selanjutnya berencana mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya terhadap kendaraan maupun barang berharga yang disimpan di lingkungan rumah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan langsung dari kedua terduga pelaku atau penasihat hukumnya. Keduanya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













