BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Diduga Curi Sepeda Gunung dan Dijual Rp100 Ribu, Tiga Pemuda di Palembang Berurusan dengan Polisi

8
×

Diduga Curi Sepeda Gunung dan Dijual Rp100 Ribu, Tiga Pemuda di Palembang Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II, Polrestabes Palembang, mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda gunung milik warga di kawasan Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Seorang pemuda berinisial MAP (22) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian bersama dua rekannya yang kini menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.

Kapolsek Seberang Ulu II, Dedi Rakhmat Hidayat, melalui laporan pengungkapan perkara menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari kehilangan satu unit sepeda gunung warna hitam merek Fastron milik Hendri (42), seorang karyawan swasta.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Lorong Lematang, Gang Lematang 8, Kelurahan 16 Ulu, Palembang.

Korban baru mengetahui sepedanya hilang sekitar pukul 04.30 WIB ketika hendak melaksanakan salat. Sepeda yang sebelumnya diletakkan di teras depan rumah sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian, MAP diduga beraksi bersama M. Zailani dan M. Soleh dengan pembagian peran.

  1. Soleh diduga memanjat pagar rumah korban untuk mengambil sepeda, kemudian menyerahkannya kepada MAP yang menunggu di luar pagar. Sementara itu, M. Zailani diduga mengawasi situasi sekitar.

Setelah sepeda berhasil dibawa, ketiganya diduga menjual barang tersebut di kawasan Desa Prajen dengan harga Rp100 ribu.

Menindaklanjuti laporan korban tertanggal 18 Juli 2026, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MAP saat berada di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Sementara itu, M. Zailani dan M. Soleh dilaporkan telah ditahan dalam perkara lain. Polisi juga mencantumkan barang bukti berupa satu unit sepeda gunung warna hitam merek Fastron.

Dalam laporan pengungkapan tersebut, Kapolsek Seberang Ulu II, Dedi Rakhmat Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Atas dugaan perbuatannya, MAP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan ketentuan ayat (1), apabila unsur-unsurnya terbukti.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga yang disimpan di lingkungan rumah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan langsung dari terduga pelaku maupun penasihat hukumnya. Seluruh pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.