BANDAR LAMPUNG – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi sorotan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Salah satu sektor yang dinilai masih menyimpan peluang besar adalah penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), yang hingga kini dinilai belum mampu mencerminkan potensi sebenarnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menilai pemerintah daerah perlu melakukan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan. Menurutnya, kebijakan peningkatan pendapatan daerah tidak cukup hanya diwacanakan, melainkan harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang terukur dan transparan.
Munir mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 menunjukkan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun, realisasi penerimaan dalam beberapa tahun terakhir masih berada jauh di bawah angka tersebut.
Data yang dipaparkan menunjukkan penerimaan PAP tercatat sekitar Rp5,5 miliar pada 2021, meningkat menjadi Rp7,1 miliar pada 2022, kemudian Rp9,4 miliar pada 2023, Rp8,9 miliar pada 2024, dan sekitar Rp10 miliar pada 2025. Meski menunjukkan tren kenaikan, capaian tersebut dinilai belum menggambarkan potensi riil yang tersedia.
Menurut Munir, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena masih terdapat selisih yang cukup besar antara potensi penerimaan dengan realisasi yang masuk ke kas daerah.
Ia menjelaskan bahwa angka potensi Rp23,6 miliar berasal dari data penggunaan air yang dilaporkan perusahaan saat mengurus perizinan kepada instansi terkait, sehingga masih menggunakan pendekatan self assessment atau pelaporan mandiri oleh wajib pajak.
“Kalau angka yang dilaporkan sendiri oleh perusahaan saja sudah mencapai potensi tersebut, maka perlu dievaluasi mengapa penerimaan daerah masih jauh lebih rendah. Pemerintah harus memastikan apakah persoalannya berada pada tingkat kepatuhan wajib pajak atau pada mekanisme pengelolaan administrasinya,” ujarnya.
Water Meter Dinilai Menjadi Solusi
Untuk meningkatkan akurasi penghitungan pajak, Munir mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan sistem pengukuran penggunaan air berbasis water meter pada seluruh perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.
Dengan sistem tersebut, volume pemakaian air dapat diukur secara langsung sehingga besaran pajak dihitung berdasarkan konsumsi aktual, bukan lagi semata-mata berdasarkan laporan perusahaan.
Menurutnya, penerapan teknologi pengukuran akan meningkatkan transparansi, mengurangi potensi perbedaan data, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Potensi Nasional
Munir memperkirakan terdapat lebih dari seratus perusahaan di Lampung yang memanfaatkan sumber daya air permukaan. Sementara itu, angka potensi Rp23,6 miliar yang pernah diidentifikasi sebelumnya hanya berasal dari sekitar 10 hingga 11 perusahaan.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terbuka peluang peningkatan PAD apabila seluruh pengguna air permukaan dapat didata, diawasi, dan dikenakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap mendukung langkah Bapenda melalui fungsi pengawasan, termasuk melakukan klarifikasi kepada perusahaan maupun peninjauan langsung apabila diperlukan.
Penguatan Tata Kelola Daerah
Pembenahan sistem pemungutan Pajak Air Permukaan dinilai bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, optimalisasi sektor-sektor pajak yang masih memiliki ruang pertumbuhan menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat.
Langkah pengawasan berbasis data, didukung teknologi pengukuran yang akurat serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pelaku usaha diharapkan mampu menutup potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan kontribusi Pajak Air Permukaan terhadap pembangunan daerah.













