BANYUASIN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panglima Nusantara menyoroti dugaan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengurusan atau perolehan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Jembatan IV, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi LSM Panglima Nusantara yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir terhadap pelaksanaan dan pengelolaan SPPG di wilayah Kecamatan Air Salek.
Dalam proses investigasi tersebut, tim LSM Panglima Nusantara mengaku memperoleh sejumlah informasi dan bahan pendukung yang mengarah pada dugaan adanya transaksi bernilai cukup besar yang disebut berkaitan dengan titik dapur SPPG.
Namun, untuk kepentingan pendalaman dan menjaga sumber informasi, sejumlah materi hasil investigasi belum dipublikasikan secara terbuka.
LSM Panglima Nusantara menegaskan informasi yang diperoleh masih harus diuji melalui pencocokan data, klarifikasi kepada pihak terkait serta, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Inisial S dan N Muncul dalam Penelusuran
Dalam rangkaian informasi yang dihimpun selama investigasi, dua pihak berinisial S dan N turut disebut.
LSM Panglima Nusantara menegaskan bahwa munculnya kedua inisial tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Tim investigasi masih mendalami kapasitas, hubungan serta peran masing-masing pihak dalam pengelolaan maupun aktivitas keuangan yang berkaitan dengan SPPG tersebut.
Karena itu, S dan N serta pihak pengelola SPPG dan yayasan terkait perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi.
BGN Diminta Turun Langsung
LSM Panglima Nusantara meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan verifikasi terhadap proses pengajuan dan penetapan titik SPPG di Desa Bintaran tersebut.
Hal itu dinilai penting karena BGN telah menegaskan bahwa pendaftaran kemitraan SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya. BGN juga pernah memperingatkan masyarakat mengenai modus pihak-pihak yang menawarkan bantuan memperoleh titik SPPG dengan meminta uang.
Karena itu, informasi mengenai dugaan adanya “uang titipan” yang berkaitan dengan titik dapur SPPG di Air Salek dinilai tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi.
LSM Panglima Nusantara meminta dilakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul dana, tujuan pembayaran, pihak yang menyerahkan dan menerima, dasar transaksi, serta apakah pembayaran tersebut mempunyai hubungan dengan proses memperoleh atau menguasai titik SPPG.
Pemeriksaan juga dinilai perlu menyentuh legalitas dan kedudukan yayasan atau badan hukum mitra, mekanisme pengajuan titik, sumber pembiayaan pembangunan dapur, serta kesesuaian proses tersebut dengan ketentuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Siap Serahkan Hasil Investigasi
LSM Panglima Nusantara menyatakan akan terus melengkapi hasil investigasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi, lembaga tersebut mendorong BGN dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
LSM Panglima Nusantara juga menekankan bahwa pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat Program MBG. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program strategis pemerintah yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan “uang titipan” tersebut masih merupakan hasil investigasi awal LSM Panglima Nusantara dan belum merupakan kesimpulan dari aparat penegak hukum maupun BGN.
S dan N, pengelola SPPG, yayasan terkait serta pihak lainnya tetap mempunyai hak jawab dan hak memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Identitas pihak yang muncul dalam informasi awal masih ditulis menggunakan inisial karena proses verifikasi berlangsung. Penyebutan S dan N tidak dimaksudkan sebagai tuduhan telah melakukan tindak pidana.





