PALEMBANG — Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara seorang karyawan Alfamart dengan seorang pria yang diduga mengambil sejumlah barang kosmetik tanpa melakukan pembayaran.
Kegiatan problem solving tersebut berlangsung di Aula Mapolsek SU II, Lorong Gumay, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sabtu 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., didampingi Wakapolsek SU II AKP Misran, Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, S.H., Kanit Binmas Iptu Zuned, serta turut dihadiri Ketua RT 11 Kelurahan 13 Ulu, Solehan.
Permasalahan bermula ketika seorang pria berinisial D (44) mendatangi Alfamart di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Palembang.
Sekitar pukul 15.30 WIB, pria tersebut diduga masuk ke dalam minimarket dan mengambil empat barang kosmetik. Aksinya kemudian diketahui karyawan Alfamart.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk penyelesaian lebih lanjut.
Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Dalam upaya penyelesaian permasalahan, Kapolsek bersama jajarannya mempertemukan kedua belah pihak melalui mekanisme problem solving.
Setelah dilakukan dialog dan mediasi, pihak karyawan Alfamart dan pria tersebut akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB.
Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H. mengatakan problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian dalam membantu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat dengan mengedepankan dialog, sepanjang penyelesaiannya memungkinkan menurut ketentuan hukum.
“Kedua belah pihak telah dipertemukan dan diberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Dari hasil problem solving, keduanya sepakat berdamai. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Kompol Dedi.
Ia menegaskan, kehadiran kepolisian tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta membantu mencari penyelesaian terhadap persoalan masyarakat.
“Yang terpenting, penyelesaian dilakukan secara sukarela, tidak ada paksaan dan kedua belah pihak dapat menerima hasil kesepakatan,” tambahnya.
Kegiatan problem solving tersebut berakhir dalam keadaan aman dan kondusif dengan kesepakatan damai antara kedua pihak.













