PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sparepart alat berat di lingkungan Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/171/IX/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, yang dibuat pada 11 September 2026.
Berdasarkan kronologi kepolisian, kejadian pencurian bermula pada 10 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju diketahui hilang.
Pada 9 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Danki Kompi B Yonzikon 12 Plaju menerima laporan dari anggota jaga mengenai kehilangan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota diperintahkan meningkatkan pemantauan di sekitar lokasi.
Hasil pemantauan membuahkan hasil. Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas piket Kompi B Yonzikon 12 Plaju memergoki dua orang laki-laki yang diduga sedang membongkar dan mengambil sparepart alat berat di belakang asrama.
Petugas bersama anggota lainnya langsung melakukan pengamanan. Seorang pria berinisial M. Ferdi Krandani (33) berhasil tertangkap tangan di lokasi, sementara seorang lainnya yang diketahui bernama Leman berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai diamankan, M. Ferdi Krandani beserta barang bukti langsung diserahkan oleh pihak Kompi B Yonzikon 12 Plaju ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu set kunci yang diduga digunakan pelaku serta beberapa potongan plat besi baja bodi alat berat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta.
Kapolsek: Pelaku Tertangkap Tangan
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat membenarkan bahwa pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas piket Kompi B Yonzikon 12 Plaju.
“Pelaku berhasil diamankan dalam keadaan tertangkap tangan oleh petugas piket Kompi B Yonzikon 12 Plaju saat diduga sedang membongkar dan mengambil sparepart alat berat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek SU II untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Satu orang lainnya masih dalam pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, melengkapi barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan menuntaskan berkas perkara,” tegasnya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman SPDP. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.













