BERITALEGAL OPINIPALEMBANGSUMSELNEWS

Lelang Aset Rp10,3 Miliar Seharga Rp3,2 Miliar, Saatnya Pengadilan Menguji Substansi Keadilan

14
×

Lelang Aset Rp10,3 Miliar Seharga Rp3,2 Miliar, Saatnya Pengadilan Menguji Substansi Keadilan

Sebarkan artikel ini

Suwito Winoto, SH., MH.: Hak Eksekusi Tidak Boleh Mengabaikan Kepatutan, Proporsionalitas, dan Perlindungan Hukum Debitur

Oleh: Suwito Winoto, SH., MH. – Pengamat Hukum

Perkara yang menimpa Tina Francisco menghadirkan pertanyaan penting mengenai batas penggunaan hak eksekusi oleh kreditur. Saya memandang bahwa setiap kreditur memang memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan ketika debitur wanprestasi. Namun, hukum tidak pernah memberikan ruang bagi siapa pun untuk menggunakan hak tersebut secara berlebihan hingga menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi pihak lain.

Saya melihat fakta persidangan menunjukkan adanya selisih yang sangat besar antara nilai appraisal objek yang mencapai sekitar Rp10,376 miliar dengan harga lelang sebesar Rp3,210 miliar. Fakta ini menuntut perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak-hak keperdataan seseorang. Selisih nilai yang demikian besar tidak boleh dipandang sebagai angka biasa, melainkan harus diuji secara hukum untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan secara wajar dan sesuai prinsip keadilan.

Saya juga mencermati bahwa Penggugat tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Tina Francisco mengambil langkah-langkah penyelesaian dan berupaya memenuhi kewajibannya sebelum pelaksanaan lelang berlangsung. Penggugat mengajukan permohonan pembatalan lelang dan berusaha mencari solusi agar objek tidak dijual dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar. Fakta ini menunjukkan adanya itikad baik yang patut memperoleh perlindungan hukum.

Dalam praktik hukum perdata, saya berpendapat bahwa kreditur tidak cukup hanya berpegang pada kewenangan formal yang diberikan undang-undang. Kreditur juga harus menjalankan kewenangan tersebut secara bijaksana, proporsional, dan berkeadilan. Kreditur wajib mempertimbangkan dampak yang timbul terhadap debitur, terutama ketika debitur masih menunjukkan kemauan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Saya menilai pengadilan tidak hanya perlu memeriksa apakah prosedur lelang telah dijalankan secara administratif, tetapi juga harus menguji apakah proses tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Hakim perlu menilai apakah harga lelang telah mencerminkan nilai yang wajar, apakah kesempatan penyelesaian telah diberikan secara memadai kepada debitur, dan apakah pelaksanaan lelang benar-benar telah melindungi kepentingan seluruh pihak secara seimbang.

Saya meyakini bahwa hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan. Karena itu, Majelis Hakim perlu menggali seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan menilai perkara ini secara objektif. Putusan yang lahir dari perkara ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga memberikan pesan bahwa setiap pelaksanaan hak, termasuk hak eksekusi jaminan, harus tetap menghormati prinsip kepatutan, keseimbangan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Apabila pengadilan menemukan adanya ketidakseimbangan yang merugikan debitur secara berlebihan, maka pengadilan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memulihkan keadilan tersebut. Pada akhirnya, hukum harus hadir bukan hanya sebagai alat penegak aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi hak dan keadilan setiap warga negara.