BERITALEGAL OPINIPALEMBANGSUMSELNEWS

Suwito Winoto Ingatkan Kepolisian Agar Cermat Tangani Laporan Terkait Objek Sengketa Lelang

49
×

Suwito Winoto Ingatkan Kepolisian Agar Cermat Tangani Laporan Terkait Objek Sengketa Lelang

Sebarkan artikel ini

Polda Sumsel Diminta Cermat Menilai Unsur Pidana pada Perkara yang Masih Berproses di Pengadilan

Palembang (16/06/2026) – Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum Tina Francisco, Suwito Winoto, SH., MH., mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda Sumatera Selatan, agar bertindak profesional, objektif, dan berhati-hati dalam menangani laporan yang berkaitan dengan objek yang masih menjadi sengketa hukum.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan yang diajukan oleh pihak pemenang lelang terhadap pihak yang saat ini masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Menurut Suwito, penyidik harus melihat perkara secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu sisi peristiwa hukum.

“Ketika suatu objek masih menjadi sengketa di pengadilan, penyidik harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai proses pidana digunakan sebagai sarana untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak yang sedang mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Suwito.

Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan, keberatan, maupun upaya hukum lainnya tanpa harus merasa terancam oleh laporan pidana yang berhubungan langsung dengan objek sengketa tersebut.

Menurut Suwito, penyidik perlu terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen perkara, fakta persidangan, status hukum objek sengketa, serta hubungan antara perkara perdata dan laporan pidana yang diajukan. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan dalam penerapan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap Polda Sumsel tetap menjaga independensi dan profesionalitas. Jangan sampai laporan pidana dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan hukum atas objek yang keabsahan proses peralihannya masih diperdebatkan di pengadilan. Penyidik harus menguji secara mendalam apakah benar terdapat unsur pidana atau justru persoalan tersebut masih berada dalam ranah sengketa keperdataan,” ujarnya.

Suwito juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap laporan yang diajukan masyarakat. Namun demikian, setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap penyidik mampu membedakan antara sengketa keperdataan yang masih memerlukan pembuktian di pengadilan dengan dugaan tindak pidana yang benar-benar memenuhi unsur hukum pidana.

“Kami percaya penyidik Polda Sumsel mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Yang terpenting adalah memastikan tidak ada pihak yang mengalami kriminalisasi hanya karena mempertahankan haknya melalui proses hukum yang sah. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, bukan menjadi alat tekanan dalam sengketa yang masih berproses di pengadilan,” pungkasnya.