Jakarta, 15 Juni 2026 – Dewan Pers menegaskan komitmennya menjaga ekosistem pers yang sehat, profesional, independen, dan berkelanjutan melalui berbagai program strategis sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam laporan kinerja yang disampaikan kepada publik, Dewan Pers menyoroti perjuangan memperkuat hak ekonomi media, peningkatan verifikasi perusahaan pers, hingga penyusunan regulasi yang mengakomodasi perkembangan media sosial dan content creator.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Menurutnya, Dewan Pers ingin memberikan masukan yang objektif, edukatif, dan konstruktif demi kemajuan dunia pers nasional.
Salah satu agenda penting yang sedang diperjuangkan adalah pengakuan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik melalui usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dewan Pers menilai selama ini karya jurnalistik belum memperoleh perlindungan ekonomi yang memadai karena dapat digunakan pihak lain hanya dengan mencantumkan sumber tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada perusahaan pers maupun jurnalis.
Di bidang pendataan media, Dewan Pers telah melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers dan verifikasi administrasi terhadap 90 media sepanjang Januari–Mei 2026. Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 1.277 media berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 media berstatus Terverifikasi Administratif. Namun, sebanyak 300 media terpaksa dicoret dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasinya telah habis dan belum diperbarui.
Dewan Pers juga mencatat tingginya pengaduan masyarakat terhadap media. Selama lima bulan pertama tahun 2026, tercatat 573 pengaduan, dengan 326 kasus telah diselesaikan dan 247 kasus masih dalam proses penanganan. Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber.
Pada aspek kebebasan pers, Dewan Pers mengungkapkan bahwa Indeks Kebebasan Pers Indonesia tahun 2025 mencapai angka 69,44. Selain itu, sepanjang tahun 2026 Dewan Pers memonitor 11 kasus yang meliputi teror terhadap media, kekerasan fisik terhadap jurnalis, serangan digital, gugatan perdata, hingga kasus penculikan.
Menariknya, Dewan Pers juga mulai menyoroti fenomena media sosial, akun media pers, content creator, dan kelompok yang disebut “homeless media”. Dewan Pers menilai para content creator merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu diarahkan melalui ekosistem yang sehat dan bermanfaat bagi publik. Karena itu, Dewan Pers tengah menyiapkan berbagai usulan regulasi dan kebijakan guna menjawab perkembangan ruang digital yang semakin pesat.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan perusahaan pers agar mengelola akun media sosial sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Kepatuhan terhadap pedoman tersebut menjadi dasar perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers.
Melalui berbagai langkah tersebut, Dewan Pers berharap mampu memperkuat keberlanjutan industri pers nasional sekaligus menjaga kualitas informasi di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.













