LEGAL OPINIPALEMBANGSUMSELNEWS

Apakah Debitur Bisa Dipidana Karena Masih Menempati Rumah Setelah Lelang?

16
×

Apakah Debitur Bisa Dipidana Karena Masih Menempati Rumah Setelah Lelang?

Sebarkan artikel ini

Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat, terutama ketika rumah atau tanah yang dijaminkan ke bank telah dilelang akibat kredit macet, tetapi pemilik lama masih menempati objek tersebut.

Secara hukum, jawabannya tidak otomatis bisa dipidana.

Setelah lelang sah dilaksanakan, hak kepemilikan memang beralih kepada pemenang lelang. Namun, apabila debitur atau pemilik lama masih menempati objek tersebut, kondisi tersebut pada dasarnya lebih dahulu merupakan persoalan penguasaan fisik dan pelaksanaan hak keperdataan. Pemenang lelang tidak serta-merta dapat meminta aparat penegak hukum mempidanakan penghuni yang masih berada di lokasi.

Dalam praktik hukum, pemenang lelang umumnya harus menempuh mekanisme perdata atau mengajukan permohonan eksekusi pengosongan melalui pengadilan apabila objek belum diserahkan secara sukarela. Hal ini karena pengosongan objek merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas benda, bukan serta-merta persoalan pidana.

Apalagi apabila masih terdapat sengketa yang sedang berjalan di pengadilan mengenai keabsahan kredit, proses lelang, nilai agunan, atau hak kepemilikan objek tersebut. Dalam kondisi demikian, penggunaan instrumen pidana harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa yang substansinya masih diperdebatkan secara perdata.

Namun demikian, situasinya dapat berbeda apabila setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau setelah dilakukan eksekusi resmi oleh pengadilan, pihak yang menguasai objek melakukan perlawanan dengan kekerasan, perusakan, ancaman, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Dalam keadaan tersebut, yang dipidana bukan karena statusnya sebagai debitur atau penghuni lama, melainkan karena adanya perbuatan pidana yang berdiri sendiri.

Menurut pandangan hukum, selama seseorang masih menempati objek pasca lelang dan tidak melakukan tindak pidana lain, maka persoalan tersebut pada umumnya merupakan ranah keperdataan dan eksekusi, bukan pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu mencermati secara saksama apakah laporan yang diajukan benar-benar mengandung unsur pidana atau hanya merupakan upaya memaksakan penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pidana.

Kesimpulannya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena masih tinggal atau menguasai objek yang telah dilelang. Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur tindak pidana yang nyata. Jika yang dipersoalkan hanya penguasaan objek pasca lelang, maka mekanisme yang tepat pada umumnya adalah pengosongan dan eksekusi melalui pengadilan, bukan kriminalisasi melalui hukum pidana.