Buruh Harian Mengaku Hanya Bekerja Atas Perintah dan Menerima Upah
BANYUASIN – Seorang warga Kec Air Salek Jal 6 Jembatan 3 dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa. Namun, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa warga tersebut diduga hanya berstatus sebagai buruh panen yang bekerja atas perintah pihak lain dan menerima upah atas pekerjaannya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terlapor tidak memiliki hubungan kepemilikan terhadap kebun maupun hasil panen kelapa tersebut. Ia hanya menjalankan pekerjaan memanen sebagaimana diperintahkan oleh pihak yang mengaku memiliki atau menguasai lahan dimaksud.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengamat hukum, Suwito Winoto, SH., MH., menilai bahwa penyidik harus berhati-hati dalam menangani laporan tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang hanya bekerja sebagai buruh harian.
“Pencurian tidak cukup hanya dibuktikan adanya tindakan mengambil. Penyidik wajib membuktikan adanya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Jika seseorang hanya bekerja memanen atas perintah dan menerima upah, maka unsur kesengajaan untuk memiliki hasil panen tersebut patut dipertanyakan,” tegas Suwito.
Doktrin Hukum: Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan
Menurut doktrin hukum pidana yang dikemukakan Moeljatno, seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesalahan (schuld) pada dirinya. Asas fundamental hukum pidana dikenal dengan adagium “Geen Straf Zonder Schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Prof. Roeslan Saleh yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya hubungan antara perbuatan dan kesalahan pelaku.
Dalam konteks perkara ini, apabila terlapor tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan kebun maupun hasil panen dan hanya menjalankan pekerjaan sebagai buruh panen, maka unsur kesalahan pidana menjadi sangat lemah.
Celah Hukum dalam Laporan
Dari perspektif hukum pidana, terdapat beberapa aspek yang harus diuji penyidik sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana pencurian:
- Siapa pemilik sah kebun dan tanaman kelapa tersebut?
- Apakah terdapat sengketa kepemilikan yang masih berlangsung?
- Apakah terlapor mengetahui bahwa objek yang dipanen merupakan milik pihak lain?
- Apakah terlapor memperoleh manfaat hasil panen selain upah kerja?
- Siapa pihak yang memberi perintah panen kepada terlapor?
Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab secara jelas, maka laporan pidana berpotensi prematur karena unsur “maksud memiliki secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud Pasal 476 KUHP belum tentu terpenuhi.
Lebih lanjut, apabila pelapor mengetahui bahwa terlapor hanyalah pekerja yang menerima upah namun tetap melaporkannya sebagai pelaku pencurian, maka tidak tertutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum lain berupa dugaan laporan palsu atau fitnah yang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan Jadikan Sengketa Hak sebagai Perkara Pidana
Suwito Winoto menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara sengketa hak keperdataan dengan tindak pidana murni.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang hanya bekerja mencari nafkah justru menjadi korban kriminalisasi akibat sengketa kepemilikan yang belum jelas. Hukum pidana adalah ultimum remedium dan harus digunakan secara hati-hati,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap laporan pidana harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan unsur-unsur hukum yang lengkap, sehingga penegakan hukum tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.













