BERITASUMSELNEWS

Ketua PWDPI Kepri Ajak Warga Jaga Persatuan, Ketum DPP PWDPI Harap MA Tolak Kasasi PT KSP

9
×

Ketua PWDPI Kepri Ajak Warga Jaga Persatuan, Ketum DPP PWDPI Harap MA Tolak Kasasi PT KSP

Sebarkan artikel ini

KEPULAUAN RIAU – Sengketa lahan antara PT KSP dan warga di Kepulauan Riau kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkara tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2026 dengan Nomor Register 3426 K/PDT/2026.

Seiring berjalannya proses hukum di tingkat kasasi, tim kuasa hukum warga menyatakan akan mengajukan permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara. Langkah tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan berlangsung secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta hukum yang telah diperiksa pada tingkat peradilan sebelumnya.

“Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan dan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT KSP. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karimun, gugatan PT KSP telah ditolak karena majelis hakim memiliki pertimbangan hukum sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut,” ujar Nurullah saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat PWDPI berencana mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai di lingkungan Gedung Mahkamah Agung RI dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan ketertiban selama proses hukum masih berlangsung.

“Sampai pada tahapan kasasi ini, modal utama kita adalah kebersamaan. Saya mengajak seluruh warga untuk tetap bersatu, saling menguatkan, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hatik pada Rabu (1/7/2026).

Selain itu, Hatik juga mengajak masyarakat untuk memperbanyak doa agar seluruh proses peradilan berjalan dengan adil.

“Mari kita berdoa agar Majelis Hakim Mahkamah Agung diberikan kebijaksanaan, independensi, dan ketelitian dalam memeriksa perkara ini sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Menurut Hatik, sengketa tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum yang dirasakan penting oleh masyarakat yang terlibat dalam perkara.

“Harapan kami, proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Apa pun hasil akhirnya nanti, kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari supremasi hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. PWDPI menyatakan akan terus mendampingi masyarakat melalui jalur hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber dari pihak PWDPI. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT KSP apabila ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.