Karimun, Kepulauan Riau | PWDPI.com – Sengketa lahan seluas kurang lebih 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik setelah keluarga Siti Madinatul Munawaroh bersama suaminya, Atan, dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau terkait perselisihan hak atas lahan yang selama ini mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun.
Perkara tersebut kini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan praduga tak bersalah.
Menurut Hatik, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak keluarga, lahan tersebut telah dikelola sejak tahun 1968 dan menjadi sumber penghidupan keluarga hingga saat ini.
“Apabila benar keluarga Siti dan Atan telah merawat, mengelola, dan menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut selama hampir enam dekade, maka fakta itu tentu harus menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat yang sedang mempertahankan haknya justru merasa tertekan sebelum seluruh fakta diuji secara objektif,” ujar Hatik dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap laporan pidana tetap harus diproses sesuai hukum, namun aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban menggali seluruh fakta, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan setiap pihak.
Status Tanah Menurut Keppres Nomor 32 Tahun 1972
Dalam keterangannya, Hatik juga menyinggung dasar hukum mengenai status awal tanah yang menurut informasi dari pihak keluarga sebelumnya merupakan hak milik menurut hukum barat atas nama warga negara asing Lim Hong Mok.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1972 tentang Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat Menjadi Hak-Hak Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, hak milik menurut hukum barat yang tidak dikonversi sesuai ketentuan dapat berubah menjadi tanah negara.
Selain itu, Keppres tersebut juga mengatur bahwa pemberian hak baru atas tanah negara diprioritaskan kepada masyarakat yang secara nyata telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut untuk kepentingan pemukiman, pertanian maupun perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hatik, apabila riwayat penguasaan tanah yang diklaim keluarga Siti nantinya terbukti dalam proses hukum, maka ketentuan tersebut patut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh instansi yang berwenang.
“Kalau memang tanah itu telah kembali menjadi tanah negara dan selama puluhan tahun dikelola oleh masyarakat secara nyata, maka tentu seluruh riwayat penguasaannya perlu diteliti secara cermat sesuai ketentuan hukum agraria,” katanya.
Dokumen Kepemilikan Menjadi Pokok Perselisihan
Selain riwayat penguasaan lahan, perkara ini juga berkaitan dengan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar klaim para pihak.
Menurut informasi yang disampaikan keluarga melalui kuasa hukumnya, terdapat sejumlah hal yang mereka minta untuk diuji melalui mekanisme hukum, antara lain mengenai riwayat penerbitan surat sporadik, dugaan ketidaksesuaian data administrasi, serta keabsahan sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan.
Pihak keluarga juga mempertanyakan data yang menyebut seseorang telah menggarap lahan sejak tahun kelahirannya, dugaan ketidaksesuaian tanda tangan pada dokumen tertentu, hingga penggunaan gambar situasi lama yang menurut mereka bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang proses pembuktiannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan apabila nantinya diperiksa lebih lanjut.
Kronologi Versi Pihak Keluarga
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, lahan tersebut semula merupakan kebun karet yang sejak 1968 dijaga dan dikelola oleh Ameng bersama Jihai.
Sekitar 1975, Jihai disebut berhenti mengelola lahan tersebut sehingga pengelolaan dilanjutkan sepenuhnya oleh Ameng hingga meninggal dunia.
Setelah itu, penguasaan lahan diteruskan oleh anaknya, Siti Madinatul Munawaroh, bersama suaminya Atan, yang hingga kini mengaku tetap mengelola kawasan tersebut.
Menurut versi keluarga, persoalan mulai muncul pada 2004 ketika Junaidi, yang disebut sebagai anak Jihai, datang mengaku sebagai pemilik lahan. Selanjutnya pada 2010 diterbitkan 59 surat keterangan sporadik yang kemudian menjadi dasar transaksi jual beli kepada pihak lain.
Situasi kembali memanas pada April 2025 ketika terjadi klaim kepemilikan di lokasi sengketa. Menurut pihak keluarga, sejak saat itu mereka tidak lagi leluasa mengelola lahan setelah dipasang plang larangan di kawasan tersebut.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga keluarga Siti dan Atan dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau pada 24 April 2026.
Pengamat Hukum: Jangan Campuradukkan Sengketa Perdata dengan Pidana
Menanggapi perkara tersebut, Pengamat Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
Menurutnya, apabila inti persoalan masih menyangkut sengketa hak atas tanah, riwayat penguasaan, maupun keabsahan dokumen pertanahan, maka seluruh fakta tersebut harus dianalisis secara komprehensif sebelum menarik kesimpulan hukum pidana.
“Dalam perkara pertanahan, aparat harus mampu membedakan mana sengketa keperdataan dan mana yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Jangan sampai laporan pidana justru digunakan untuk menyelesaikan sengketa hak yang sejatinya masih harus dibuktikan melalui mekanisme perdata atau tata usaha negara,” ujar Suwito.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana pada prinsipnya merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Suwito, riwayat penguasaan fisik tanah selama puluhan tahun merupakan salah satu fakta hukum yang layak dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya, meskipun penilaiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Penyidik tidak hanya mencari bukti yang memberatkan, tetapi juga wajib menggali fakta yang meringankan sebagaimana prinsip due process of law. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi terhadap setiap warga negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data administrasi pertanahan, atau pelanggaran prosedur penerbitan hak atas tanah, maka seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan
Dalam keterangannya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga merujuk sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka relevan untuk dipertimbangkan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya ketentuan mengenai daluwarsa penguasaan;
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 24 Tahun 2022 mengenai administrasi pertanahan.
Penerapan ketentuan tersebut nantinya tetap menjadi kewenangan aparat yang menangani perkara dan, apabila berlanjut ke persidangan, menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Harapan Penyelesaian Secara Adil
Hatik Hidayati Setiowati berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang sama kepada seluruh warga negara. Siapa yang benar harus dilindungi, siapa yang melanggar harus diproses sesuai hukum. Namun semua itu harus didasarkan pada pembuktian yang objektif dan putusan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan lahan maupun status hukum para pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, serta memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













