ANOTASI HUKUMBERITAKRIMINAL 24LEGAL OPININasionalPALEMBANGSUMSELNEWS

Pengakuan Bersalah dalam KUHP Nasional: Bukan Jalan Pintas Menuju Hukuman Ringan

13
×

Pengakuan Bersalah dalam KUHP Nasional: Bukan Jalan Pintas Menuju Hukuman Ringan

Sebarkan artikel ini

Pengakuan Bersalah dalam KUHP Nasional: Bukan Jalan Pintas Menuju Hukuman Ringan

Oleh: Redaksi

Beredarnya konten edukasi hukum di media sosial mengenai mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea) dalam KUHP Nasional menarik perhatian masyarakat. Namun, di tengah meningkatnya literasi hukum, penting dipahami bahwa pengakuan bersalah dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan konsep plea bargaining yang dikenal di negara-negara seperti Amerika Serikat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang membawa berbagai pembaruan dalam sistem pemidanaan nasional. Salah satunya adalah adanya pedoman bagi hakim dalam mempertimbangkan berbagai keadaan yang berkaitan dengan pelaku dan tindak pidana, termasuk sikap kooperatif maupun pengakuan terdakwa. Namun, pengakuan tersebut bukan berarti terdakwa otomatis dibebaskan atau dijatuhi hukuman yang lebih ringan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dalam praktik hukum Indonesia, pengakuan bersalah hanyalah salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan hakim. Hakim tetap berkewajiban memeriksa seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, menilai fakta persidangan, dan memastikan seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah sebelum menjatuhkan putusan. Prinsip ini bertujuan menjaga keadilan sekaligus mencegah adanya pengakuan yang dilakukan karena tekanan, intimidasi, atau alasan lain yang dapat mencederai hak asasi terdakwa. (JDIH Mahkamah Agung)

Berbeda dengan sistem plea bargaining di Amerika Serikat yang memungkinkan negosiasi antara jaksa dan terdakwa mengenai dakwaan atau besaran hukuman, sistem hukum Indonesia tetap menempatkan hakim sebagai pihak yang independen dalam menentukan kesalahan dan pidana. Dengan demikian, pengakuan bersalah tidak mengikat hakim untuk menjatuhkan pidana tertentu.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih modern, yakni tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan tujuan pembinaan, pemulihan, proporsionalitas, dan kepentingan korban maupun masyarakat. Pendekatan tersebut tercermin dalam berbagai pedoman pemidanaan yang harus diperhatikan hakim ketika menjatuhkan putusan. (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Di sisi lain, para akademisi dan praktisi hukum mengingatkan agar masyarakat berhati-hati menerima informasi hukum yang beredar di media sosial. Penggunaan istilah plea bargaining tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi keliru bahwa Indonesia telah mengadopsi sistem negosiasi pidana sebagaimana berlaku di negara lain.

Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat harus dilakukan secara utuh dan akurat. Pemahaman yang benar mengenai pengakuan bersalah akan membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses peradilan serta menghindari kesalahpahaman bahwa mengakui perbuatan pidana merupakan jalan pintas untuk memperoleh hukuman ringan.

Pada akhirnya, asas yang tetap dijunjung dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah bahwa setiap putusan harus didasarkan pada pembuktian yang sah, keyakinan hakim, serta prinsip keadilan, bukan semata-mata pada pengakuan seorang terdakwa.