BERITANasionalSUMSELNEWS

Ketum PWDPI Nilai Kinerja Polri Didukung Teknologi dan Sistem Penyidikan Modern

9
×

Ketum PWDPI Nilai Kinerja Polri Didukung Teknologi dan Sistem Penyidikan Modern

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan pandangannya terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengkritik proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut M. Nurullah RS, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, ia menilai setiap pendapat sebaiknya tetap didasarkan pada data, fakta, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sangat kecil kemungkinan Polri menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, serta sistem pendukung yang terus berkembang dalam mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk perkara yang kompleks,” ujar M. Nurullah RS dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas penyidikan, Polri memiliki berbagai perangkat pendukung, antara lain kemampuan analisis data, laboratorium forensik, forensik digital, serta koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, berbagai pengungkapan perkara besar yang pernah ditangani Polri menunjukkan adanya peningkatan kapasitas institusi dalam bidang penyidikan, termasuk penanganan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun kejahatan ekonomi lainnya.

  1. Nurullah RS juga menyinggung pengungkapan perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian publik, di mana aparat penegak hukum telah mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi penggeledahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji dan dinilai dalam proses peradilan untuk memperoleh kepastian hukum.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa dinamika yang berkembang di ruang publik tidak semestinya mengganggu independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kita perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur hukum. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu proses hukum, mekanisme pengujian telah tersedia melalui lembaga peradilan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut M. Nurullah RS, kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut hendaknya disampaikan secara proporsional, disertai dasar yang jelas, dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tanpa didukung bukti yang memadai.

“Keadilan pada akhirnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di hadapan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum,” tutup M. Nurullah RS.

Berita ini memuat pernyataan narasumber. Proses hukum terkait perkara yang dimaksud masih berlangsung, dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan maupun menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.