Palembang, 21 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panglima Nusantara menaruh perhatian serius terhadap laporan resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengawasan sosial, advokasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat, LSM Panglima Nusantara menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena status, jabatan, profesi, ataupun popularitas seseorang.
Ketua LSM Panglima Nusantara, Andy Nopiansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh PWI sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
“Kami menghormati hak PWI untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Jangan sampai hukum dipersepsikan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Andy Nopiansyah, SH.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan dalam forum resmi, ia sedang menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Apabila ada pertanyaan yang dianggap kurang tepat, jawaban terbaik adalah klarifikasi atau penolakan secara santun, bukan pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat profesi,” ujarnya.
Andy menambahkan bahwa kebebasan berbicara merupakan hak setiap orang, namun kebebasan tersebut bukanlah hak yang tanpa batas.
“Hak menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Tokoh publik, advokat, pejabat negara, maupun siapa pun semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi di ruang publik. Demokrasi tidak akan tumbuh apabila penghinaan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah,” katanya.
LSM Panglima Nusantara juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak diarahkan menjadi konflik antara profesi advokat dan insan pers.
“Advokat dan wartawan sama-sama memiliki fungsi penting dalam negara hukum. Advokat memperjuangkan kepentingan hukum kliennya, sementara wartawan memperjuangkan hak masyarakat memperoleh informasi. Keduanya harus saling menghormati karena sama-sama berkontribusi terhadap tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia,” lanjut Andy.
Lebih lanjut, LSM Panglima Nusantara meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Namun kami berharap proses hukum dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap tokoh tertentu,” tegasnya.
Sebagai penutup, LSM Panglima Nusantara mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat budaya saling menghormati antarprofesi.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada profesi yang boleh diperlakukan tanpa penghormatan. Menjaga etika dalam berbicara adalah bagian dari menjaga marwah bangsa. Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh tokoh publik agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat di ruang publik,” tutup Andy Nopiansyah, SH.













