JAKARTA – Polemik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus berkembang. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kini Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga secara resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung beberapa hari lalu. Ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan memicu reaksi luas dari berbagai organisasi pers, yang menilai persoalan tersebut bukan lagi menyangkut individu wartawan, melainkan menyentuh kehormatan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Sebelumnya, PWI Pusat telah lebih dahulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima dan saat ini memasuki tahap pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan mempelajari materi laporan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, MIO Indonesia menyatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi, namun kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi atau menyerang kehormatan insan pers.
Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia menjelaskan bahwa ucapannya muncul dalam situasi emosional ketika menghadapi pertanyaan yang menurutnya berulang, serta menyatakan pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina seluruh profesi wartawan. Meski demikian, sejumlah organisasi pers menilai permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghapus proses hukum yang telah berjalan.
Persoalan yang Lebih Besar dari Sekadar Ucapan
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam praktik jurnalistik, pertanyaan yang kritis merupakan bagian dari tugas profesional wartawan. Sebaliknya, narasumber juga memiliki hak untuk menolak menjawab, memberikan klarifikasi, maupun menggunakan hak jawab apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Karena itu, penyelesaian perbedaan pendapat idealnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan etika yang tersedia, tanpa menggunakan bahasa yang berpotensi merendahkan martabat profesi.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Terhadap laporan yang telah diajukan, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status laporan yang diterima kepolisian belum berarti adanya kesimpulan bahwa terlapor bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik juga diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen sehingga perkara ini dapat diselesaikan sesuai koridor hukum.
Penutup
Kasus ini bukan semata-mata mengenai seorang pengacara atau seorang wartawan, melainkan menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus selalu diiringi dengan tanggung jawab, penghormatan terhadap profesi orang lain, serta kepatuhan terhadap etika komunikasi di ruang publik.
Di negara demokrasi, pers yang merdeka dan kritik yang bertanggung jawab merupakan dua unsur yang saling melengkapi. Oleh karena itu, setiap bentuk perbedaan pandangan seyogianya diselesaikan melalui argumentasi, dialog, dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan penghinaan atau merendahkan martabat suatu profesi.













