BERITANasionalSUMSELNEWS

Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan Oknum Pengacara sebagai Tersangka dalam Dugaan Penggelapan Uang Pesangon

5
×

Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan Oknum Pengacara sebagai Tersangka dalam Dugaan Penggelapan Uang Pesangon

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dikabarkan telah menetapkan seorang oknum pengacara berinisial DT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang pesangon milik sejumlah mantan karyawan PT Torganda. Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan para korban sejak Februari 2026. (liputan4.com, tvonenews.com)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika para mantan karyawan PT Torganda memberikan kuasa hukum kepada terlapor untuk memperjuangkan hak-hak pesangon mereka melalui proses hukum. Hak para pekerja tersebut kemudian dinyatakan sebagai tagihan kreditur preferen berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan dalam perkara PKPU. (liputan4.com, tvonenews.com)

Namun, para pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyaluran dana pesangon. Mereka mengaku baru mengetahui adanya dugaan selisih pembayaran setelah membandingkan nilai kompensasi yang diterima dengan informasi yang diperoleh dari pihak lain. Atas dasar itu, para mantan karyawan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polda Sumatera Utara. (liputan4.com, tvonenews.com)

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang antara lain mengatur tindak pidana penipuan pada Pasal 492. (liputan4.com, jdih.mahkamahagung.go.id)

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status hukum tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian diharapkan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, sementara seluruh pihak diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar fakta-fakta hukum dapat diuji secara objektif di persidangan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Apabila terdapat keterangan resmi, bantahan, atau hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, redaksi berkewajiban memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.