BERITANasionalSUMSELNEWS

DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Tidak Boleh Timbulkan Rasa Takut

8
×

DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Tidak Boleh Timbulkan Rasa Takut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Rencana pelibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pendampingan pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan intimidasi maupun rasa takut di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus memperhatikan dampak psikologis terhadap masyarakat. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara merupakan tujuan yang baik, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Ia mengingatkan agar masyarakat sebagai wajib pajak tidak merasa sedang diawasi melalui pendekatan yang dapat menimbulkan tekanan atau rasa terintimidasi. DPR juga meminta pemerintah memastikan pelibatan aparat tidak melampaui tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, ataupun pemungutan pajak. Aparat hanya memberikan pendampingan apabila petugas pajak memerlukan dukungan keamanan atau koordinasi saat melakukan kunjungan lapangan di lokasi tertentu.

DJP juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan tetap berada sepenuhnya pada petugas pajak. Kebijakan tersebut disebut sebagai penyempurnaan mekanisme koordinasi yang telah berlangsung sebelumnya dan tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan aparat keamanan.

Sejumlah pengamat kebijakan publik turut mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Pendekatan persuasif, edukasi, serta pemanfaatan teknologi dinilai tetap menjadi instrumen utama dalam membangun kesadaran perpajakan.

Dengan adanya berbagai pandangan tersebut, implementasi kebijakan di lapangan diharapkan dilakukan secara transparan, proporsional, dan akuntabel. Tujuannya agar penerimaan negara dapat dioptimalkan tanpa mengurangi rasa aman, kepercayaan, maupun kepastian hukum bagi para wajib pajak.