BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Polsek SU II Palembang Ungkap Dugaan Penggelapan Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

8
×

Polsek SU II Palembang Ungkap Dugaan Penggelapan Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Palembang – Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dan telah mengamankan seorang pria yang kini berstatus tersangka. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-123/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 16 Juli 2026.

Kapolsek SU II melalui keterangan yang diterima menyampaikan bahwa peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial I.J.B. (33), warga Kecamatan Plaju, Palembang. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengetahui sepeda motornya tidak kembali setelah memperoleh informasi dari salah seorang kerabat.

Kendaraan yang dilaporkan tidak kembali tersebut berupa Honda Beat tahun 2024 dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek SU II mengamankan seorang pria berinisial I.B. (36) pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan 13 Ilir, Palembang.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga mengakui telah membawa sepeda motor yang sebelumnya dipinjam melalui perantara, kemudian menjual kendaraan tersebut. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor yang dilaporkan menjadi objek dugaan penggelapan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Catatan etika jurnalistik: Untuk menghindari potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan melindungi data pribadi, identitas korban, saksi, dan tersangka sebaiknya ditulis menggunakan inisial, serta tidak mencantumkan alamat lengkap maupun penyebutan latar belakang etnis yang tidak relevan dengan substansi perkara.