BANYUASINBERITASUMSELNEWS

KADES AIR SOLOK BATU KEMBALI AKTIF USAI JALANI PIDANA, DOKUMEN BERTANDA TANGAN DAN CAP DESA PICU PERTANYAAN LEGALITAS

25
×

KADES AIR SOLOK BATU KEMBALI AKTIF USAI JALANI PIDANA, DOKUMEN BERTANDA TANGAN DAN CAP DESA PICU PERTANYAAN LEGALITAS

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN — Status jabatan Ibrahim sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah yang bersangkutan diketahui kembali menjalankan fungsi kepala desa usai menjalani pidana penjara. Persoalan semakin mengemuka setelah ditemukan Berita Acara Mediasi tertanggal 16 Juli 2026 yang mencantumkan Ibrahim sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, lengkap dengan tanda tangan dan cap/stempel yang tampak sebagai atribut pemerintah desa.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan keputusan pejabat berwenang yang menjadi landasan Ibrahim kembali menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Desa Air Solok Batu.

Sorotan ini bukan semata-mata didasarkan pada status Ibrahim yang pernah dipidana. Sebaliknya, persoalan yang dinilai perlu diperjelas adalah apakah ketika kembali menjalankan fungsi kepala desa, seluruh proses administratif berupa pemberhentian sementara, penunjukan pelaksana tugas, berakhirnya tugas pelaksana, hingga pengembalian kewenangan kepada Ibrahim telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Divonis Dua Tahun Penjara

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 276/Pid.B/2024/PN Pkb, identitas Ibrahim dalam perkara tersebut mencantumkan pekerjaannya sebagai “Wiraswasta/Kades Air Solok Batu.”

Dalam perkara pidana tersebut, jaksa mengajukan dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 354 ayat (1) KUHP, sedangkan dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Majelis hakim kemudian memilih dakwaan alternatif kedua dan menyatakan unsur-unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP telah terpenuhi.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Ibrahim telah menjalani pidananya sebelum kemudian memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).

Vonis Tidak Otomatis Berarti Jabatan Gugur

Meski demikian, fakta bahwa Ibrahim pernah dijatuhi pidana penjara tidak serta-merta dapat ditafsirkan bahwa jabatan Kepala Desa Air Solok Batu otomatis gugur.

Pasal yang akhirnya dinyatakan terbukti oleh pengadilan adalah Pasal 351 ayat (2) KUHP, bukan dakwaan pertama.

Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Hal tersebut berbeda dengan parameter tertentu dalam ketentuan pemberhentian kepala desa yang menggunakan rumusan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Regulasi tersebut antara lain mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa dan kedudukan Bupati/Wali Kota dalam proses administratifnya.

Karena itu, persoalan Ibrahim tidak tepat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa “pernah dipenjara berarti otomatis tidak boleh kembali menjadi Kades.”

Namun hal tersebut juga tidak berarti seseorang dapat dengan sendirinya kembali menjalankan kewenangan pemerintahan desa hanya karena telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Status pidana dan status jabatan administrasi pemerintahan merupakan dua persoalan hukum yang harus diperiksa secara terpisah.

Dokumen 16 Juli 2026 Jadi Temuan Penting

Di tengah pertanyaan mengenai status tersebut, diperoleh sebuah dokumen berjudul:

“Berita Acara Mediasi Tentang Kesalahan Dalam Memetik Buah Kelapa Antara Bapak Sg dengan Bapak Jl Desa Air Solok Batu.”

Dokumen itu bertanggal 16 Juli 2026.

Dalam berita acara disebutkan bahwa mediasi dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Air Solok Batu dan dihadiri para pihak, Kepala Desa serta perangkat desa.

Persoalan yang dimediasi berkaitan dengan kesalahpahaman dalam pemetikan buah kelapa. Dari mediasi tersebut para pihak disebut mencapai perdamaian, antara lain mengenai pembayaran hasil petikan kelapa sebesar Rp693.600 serta pembayaran ganti rugi Rp1 juta.

Namun, bagian yang menjadi perhatian terdapat pada akhir dokumen.

Di sisi kanan bawah tercantum:

“Mengetahui, Kepala Desa Air Solok Batu”

dan tepat di bawahnya tercantum nama:

“IBRAHIM.”

Pada bagian tersebut terlihat pula tanda tangan dan cap/stempel yang secara visual tampak sebagai stempel Pemerintah Desa Air Solok Batu.

Dokumen tersebut dengan demikian menjadi indikasi konkret bahwa setidaknya pada 16 Juli 2026, Ibrahim telah bertindak atau diakui dalam dokumen tersebut dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu.

Keaslian dokumen, tanda tangan dan cap tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Air Solok Batu serta Ibrahim untuk memenuhi prinsip verifikasi jurnalistik.

Pertanyaan Bergeser: Apa Dasar Ibrahim Kembali Aktif?

Temuan dokumen tersebut membuat persoalan administrasi menjadi semakin spesifik.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar:

“Apakah Ibrahim boleh kembali menjadi Kepala Desa setelah menjalani pidana?”

Namun:

“Apakah pada tanggal 16 Juli 2026 Ibrahim telah secara resmi dan sah kembali aktif sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, dan keputusan administrasi apa yang menjadi dasar dirinya menggunakan kewenangan Kepala Desa?”

Pertanyaan ini penting karena selama Ibrahim tidak menjalankan tugas akibat proses hukum dan pidana, pemerintahan Desa Air Solok Batu diketahui pernah dijalankan oleh pelaksana tugas atau pejabat kepala desa.

Jika benar terdapat Plt/Pj, maka harus terdapat kejelasan mengenai kapan kewenangan Plt/Pj tersebut berakhir dan kapan kewenangan kepala desa definitif kembali berlaku.

SK Bupati Jadi Dokumen Kunci

Untuk menjawab persoalan tersebut secara objektif, sedikitnya terdapat beberapa dokumen yang perlu dibuka dan diperiksa, yakni SK pemberhentian sementara Ibrahim, SK penunjukan Plt/Pj Kepala Desa Air Solok Batu, keputusan berakhirnya tugas Plt/Pj, serta SK atau keputusan yang menjadi dasar pengaktifan kembali Ibrahim.

Jika telah terdapat keputusan pengaktifan kembali sebelum 16 Juli 2026, maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu menjelaskan nomor SK, tanggal penerbitan, tanggal mulai berlaku serta dasar hukum yang digunakan.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat keputusan atau dasar administrasi pengembalian kewenangan pada tanggal tersebut, muncul pertanyaan mengenai atas dasar kewenangan apa Ibrahim menandatangani berita acara dalam kapasitas Kepala Desa dan menggunakan atribut pemerintahan desa.

Keberadaan atau ketiadaan dokumen tersebut menjadi penting karena status Kepala Desa merupakan bagian dari administrasi pemerintahan dan tidak semata-mata ditentukan oleh pernyataan pribadi pejabat yang bersangkutan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Persoalan tersebut juga tidak semestinya hanya diarahkan kepada Ibrahim.

Dalam struktur pemerintahan daerah, perlu ditelusuri keterlibatan dan kewenangan Bupati Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, Camat Air Salek, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuasin, serta pihak lain yang terlibat dalam proses administrasi status kepala desa.

Pemeriksaan perlu menjawab siapa yang mengusulkan, memverifikasi, memberikan rekomendasi, melakukan telaahan hukum dan akhirnya menetapkan atau mengakui pengaktifan kembali Ibrahim.

Apabila ternyata tidak terdapat SK pengaktifan kembali, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan dasar atau pengakuan administratif sehingga Ibrahim dapat kembali menjalankan fungsi kepala desa.

Namun penentuan tanggung jawab individual tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dokumen mediasi tersebut. Hal itu memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan SK, disposisi, rekomendasi dan dokumen administrasi yang diterbitkan Pemkab Banyuasin.

Inspektorat Diminta Telusuri

Untuk menghindari spekulasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat, Inspektorat Kabupaten Banyuasin dinilai perlu melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh.

Pemeriksaan dapat difokuskan pada status Ibrahim setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap, dasar pemberhentian sementara, penunjukan Plt/Pj, status Pembebasan Bersyarat, berakhirnya kewenangan Plt/Pj, hingga dasar hukum Ibrahim kembali menjalankan pemerintahan desa.

Termasuk perlu diperiksa apakah sebelum proses pengaktifan kembali, pejabat terkait telah memperoleh dan mempelajari secara lengkap Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 276/Pid.B/2024/PN Pkb.

Pemeriksaan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan bahwa pengaktifan Ibrahim pasti melanggar hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan memiliki dasar administrasi yang sah.

Dokumen Setelah Ibrahim Kembali Aktif Juga Perlu Diverifikasi

Kepastian mengenai tanggal efektif Ibrahim kembali menjabat penting karena Kepala Desa mempunyai kewenangan yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap masyarakat maupun pemerintahan desa.

Selain berita acara mediasi 16 Juli 2026, perlu diketahui apakah terdapat dokumen lain yang telah ditandatangani Ibrahim sejak kembali menjalankan fungsi kepala desa, termasuk administrasi pertanahan, surat keterangan, keputusan Kepala Desa, APBDes, pengelolaan aset, maupun dokumen pelayanan masyarakat lainnya.

Namun keberadaan dokumen-dokumen tersebut tidak boleh langsung dinyatakan tidak sah sebelum status kewenangan Ibrahim pada saat dokumen diterbitkan diperiksa.

Jika ternyata terdapat SK pengaktifan kembali yang sah dan telah berlaku sebelum dokumen-dokumen tersebut ditandatangani, persoalannya tentu berbeda.

Pemkab Banyuasin Perlu Berikan Penjelasan Terbuka

Dengan munculnya dokumen bertanggal 16 Juli 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dinilai perlu memberikan jawaban terbuka setidaknya terhadap tiga pertanyaan utama:

Pertama, apakah Ibrahim pada 16 Juli 2026 secara resmi telah kembali aktif sebagai Kepala Desa Air Solok Batu?

Kedua, apabila telah aktif, apa nomor, tanggal dan dasar hukum SK atau keputusan pengaktifannya?

Ketiga, siapa pejabat atau perangkat daerah yang memproses, merekomendasikan dan menetapkan perubahan status tersebut?

Jawaban terhadap tiga pertanyaan itu akan menentukan apakah penggunaan jabatan dan atribut Kepala Desa dalam dokumen 16 Juli 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan administratif yang jelas.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari Ibrahim, Pemerintah Desa Air Solok Batu, Camat Air Salek, DPMD Kabupaten Banyuasin, Inspektorat maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengenai dasar administrasi pengaktifan kembali tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi keberimbangan pemberitaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.