BANYUASIN — Praktik penagihan utang yang diduga dilakukan secara paksa terhadap masyarakat kembali menjadi sorotan. Seorang warga disebut mengalami tekanan setelah utangnya kepada seorang pemberi pinjaman atau rentenir membengkak akibat beban bunga.
Persoalan tersebut diduga tidak berhenti pada penagihan. Ketika warga tidak lagi mampu memenuhi pembayaran, pihak pemberi pinjaman diduga mengerahkan sejumlah orang yang disebut sebagai preman untuk melakukan penguasaan atau “penyitaan” terhadap lahan milik debitur.
Lebih jauh, pemilik lahan disebut mendapat tekanan untuk menandatangani surat jual beli sebagai konsekuensi dari utang tersebut. Namun, pemilik menyatakan tidak pernah secara sukarela bermaksud menjual tanahnya dan tidak menyerahkan surat maupun dokumen dasar kepemilikan lahan kepada pihak pemberi pinjaman.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penagihan utang dengan cara mengambil alih tanah secara sepihak.
Secara hukum, hubungan utang-piutang pada dasarnya berada dalam ranah keperdataan. Namun, keberadaan utang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan penyitaan sendiri terhadap aset debitur, terlebih menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan.
Apabila benar terdapat pengerahan orang untuk menekan debitur serta memaksanya menandatangani dokumen jual beli, tindakan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana. Aparat penegak hukum dapat mendalami antara lain unsur pemaksaan, ancaman, kekerasan, pemerasan maupun bentuk penyertaan berdasarkan peranan masing-masing pihak.
Keabsahan surat jual beli yang diduga ditandatangani dalam kondisi tertekan juga patut diuji. Kesepakatan yang lahir bukan dari kehendak bebas para pihak dapat dipersoalkan secara hukum.
Tidak diserahkannya sertifikat atau alas hak asli oleh pemilik juga menjadi fakta penting untuk mengungkap apakah sejak awal benar terjadi transaksi jual beli atau surat tersebut hanya digunakan sebagai instrumen untuk mengambil alih tanah akibat utang.
Masyarakat yang mengalami peristiwa serupa diimbau mengamankan seluruh bukti, mulai dari perjanjian utang, bukti pembayaran pokok dan bunga, percakapan WhatsApp, rekaman ancaman, identitas saksi, foto atau video saat penguasaan lahan, hingga dokumen yang ditandatangani dalam kondisi tertekan.
Persoalan utang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tidak seorang pun boleh menjadikan utang sebagai pembenaran untuk mengambil tanah masyarakat dengan kekuatan massa atau intimidasi.
Aparat kepolisian diharapkan dapat menelusuri setiap laporan secara objektif, termasuk mengungkap siapa yang memerintahkan pengerahan orang, bagaimana proses penandatanganan surat jual beli dilakukan, serta apakah terdapat unsur pidana dalam upaya penguasaan lahan tersebut.
Utang wajib dipertanggungjawabkan, tetapi penagihan pun wajib tunduk pada hukum.













