BERITAPALEMBANG

DIDUGA CURI BARANG MILIK NENEK, PEMUDA DITANGKAP POLSEK SU II PALEMBANG

12
×

DIDUGA CURI BARANG MILIK NENEK, PEMUDA DITANGKAP POLSEK SU II PALEMBANG

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di Lorong Fuad Dalam, RT 015 RW 005, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/149/VIII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 13 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa diduga terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban berinisial S (71), seorang ibu rumah tangga, diketahui sedang berada di Bengkulu ketika sejumlah barang di dalam rumahnya dilaporkan hilang.

Peristiwa terungkap setelah seorang saksi berusia 16 tahun melihat terduga pelaku NRA (23) bersama seorang pria yang belum dikenal membawa sejumlah barang menggunakan sepeda motor.

Barang tersebut antara lain tabung gas elpiji 3 kilogram, kompor gas, mesin pompa air serta sejumlah peralatan makan.

Saksi kemudian mengecek rumah korban dan mendapati pintu kamar bagian depan yang sebelumnya ditutup menggunakan papan kayu dan dipaku telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam rumah diketahui sudah tidak berada di tempatnya.

Saksi kemudian menghubungi korban yang saat itu berada di Bengkulu. Setelah kembali ke Palembang dan memeriksa rumahnya, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.

TERDUGA PELAKU DITANGKAP SAAT TIDUR

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

NRA akhirnya berhasil diamankan saat sedang tidur di rumah temannya. Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal NRA mengakui telah mengambil barang-barang dari rumah neneknya tersebut.

Polisi menyebut barang yang diambil diduga telah dijual, sedangkan uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa lusin piring makan vintage berbagai motif, satu set prasmanan keramik merek Vicenza, serta satu buah panci dandang.

Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan barang bukti hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tersangka disangkakan dengan Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dalam keluarga.

Perkara tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.