BERITAPALEMBANGSUMSELNEWS

POLEMIK LIMBAH SPPG TANGGA TAKAT BERUJUNG DAMAI, SEJUMLAH PERBAIKAN DISEPAKATI DALAM MEDIASI

10
×

POLEMIK LIMBAH SPPG TANGGA TAKAT BERUJUNG DAMAI, SEJUMLAH PERBAIKAN DISEPAKATI DALAM MEDIASI

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Polemik terkait dugaan pembuangan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, berujung pada kesepakatan damai.

Mediasi berlangsung di Aula Mapolsek SU II Polrestabes Palembang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Gumay, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Senin (31/8/2026) malam.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.25 WIB hingga 21.20 WIB dan dihadiri unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, DPRD Kota Palembang, TNI, pengelola SPPG, perwakilan warga serta unsur masyarakat.

Kapolsek SU II Polrestabes Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H. membuka mediasi dengan menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan jalan damai.

Turut hadir Plt. Camat SU II Oscar, S.Sos., M.Si., anggota DPRD Kota Palembang H. Firmansyah Hadi (Baron), S.E. dari PKB, Kanit Intelkam AKP Rudiansyah DS, Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, Bhabinkamtibmas Aiptu Nizar, Babinsa Serda Heri Saputra, Ketua PAC Pemuda Pancasila SU II Susanto, S.E., serta sejumlah pihak terkait.

Dari pihak SPPG hadir penanggung jawab SPPG Tangga Takat Muhammad Abdul Aziz dan mitra catering Tutuk Misrolin. Sementara dari pihak warga hadir Achmad Hidayatullah (Dayat).

BERMULA DARI VIDEO VIRAL

Persoalan bermula dari munculnya keluhan warga mengenai dugaan pembuangan limbah dari aktivitas dapur SPPG Tangga Takat yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, RT 027/RW 010, Kelurahan Tangga Takat.

Keluhan tersebut kemudian berkembang di media sosial.

Pemberitaan media sebelumnya mencatat adanya warga yang mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah aktivitas SPPG. Warga juga meminta pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh Polsek SU II bersama unsur Forkopimcam pada Sabtu (29/8/2026).

Dalam pengecekan itu, petugas melihat langsung sistem pengelolaan limbah yang diterapkan SPPG.

Penanggung jawab SPPG Tangga Takat, Muhammad Abdul Aziz, menjelaskan bahwa limbah aktivitas dapur tidak langsung dibuang ke saluran umum. Limbah disebut terlebih dahulu melalui tahapan penyaringan dan pengendapan.

Limbah padat dikumpulkan dan menurut pengelola dapat dimanfaatkan sebagai bahan kompos, sedangkan air melewati tahapan pengolahan sebelum dialirkan menuju saluran pembuangan.

Pengelola juga membantah bahwa seluruh kondisi limbah yang terlihat dalam video viral berasal dari SPPG, karena saluran tersebut menurut pihak SPPG turut menerima aliran dari lingkungan dan usaha lain di sekitar lokasi.

PENILAIAN TEKNIS TETAP MENJADI KEWENANGAN INSTANSI TERKAIT

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan SU II Rendri menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan awal, sistem pembuangan limbah yang diperlihatkan pihak SPPG dinilai telah mengikuti SOP.

Namun, terkait apakah terdapat pencemaran lingkungan atau tidak, pemeriksaan lebih lanjut secara teknis dinilai perlu melibatkan dinas terkait, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup.

Dengan demikian, persoalan mengenai ada atau tidaknya pencemaran lingkungan perlu dibedakan dari persoalan kesalahpahaman antara warga dan pengelola yang kemudian diselesaikan melalui mediasi.

EMPAT POIN KESEPAKATAN

Dalam mediasi Senin malam, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

Pertama, masing-masing pihak sepakat menyelesaikan persoalan yang terjadi sebagai suatu kesalahpahaman secara kekeluargaan.

Kedua, pihak SPPG Tangga Takat menyatakan akan melakukan sejumlah pembenahan. Di antaranya meninggikan corong pembuangan asap dan mengarahkannya ke atas, melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawai SPPG, serta memperbaiki plafon bangunan Bakso Sikam.

Selain itu, pihak SPPG juga akan melakukan evaluasi terhadap etika pelayanan petugas keamanan wanita yang sebelumnya ikut dipersoalkan.

Ketiga, pihak warga yang sebelumnya mempermasalahkan SPPG diminta melakukan klarifikasi serta menarik kembali pemberitaan atau unggahan di media sosial yang berkaitan dengan persoalan tersebut sesuai dengan kesepakatan perdamaian.

Keempat, setelah kesepakatan damai dicapai, kedua belah pihak sepakat tidak saling melakukan tuntutan berkaitan dengan persoalan yang telah dimediasi.

Mitra catering SPPG Tangga Takat, Tutuk Misrolin, menyampaikan apresiasi karena persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi dan komunikasi antara para pihak dapat diperbaiki.

Plt. Camat SU II Oscar juga berharap hasil pertemuan membawa kebaikan bagi seluruh pihak. Menurutnya, apabila di kemudian hari muncul persoalan berkaitan dengan SPPG, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dapat dilakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya perlu mendapat dukungan sekaligus pengawasan agar berjalan dengan baik.

SPPG TUNJUKKAN DOKUMEN HIGIENE DAN HASIL UJI

Dalam rangkaian klarifikasi sebelumnya, pengelola SPPG Tangga Takat juga menunjukkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan higiene sanitasi dan pemeriksaan lingkungan.

Dokumen tersebut antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga Nomor SLHS 443.5/1500/2025 yang disebut diterbitkan Dinas Kesehatan Kota Palembang pada 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.

SPPG juga menyatakan memiliki Sertifikat Hasil Uji Kimia Air Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025 tertanggal 25 Oktober 2025 serta Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Sekitar pukul 21.20 WIB, mediasi dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Kesepakatan tersebut diharapkan tidak sekadar mengakhiri polemik yang sempat viral, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi pengelola SPPG dan masyarakat sekitar.

Perbaikan fasilitas yang telah disepakati menjadi bagian penting dari tindak lanjut mediasi. Sementara apabila masih terdapat persoalan mengenai kualitas air limbah atau dugaan pencemaran lingkungan, pemeriksaan objektif oleh instansi teknis berwenang dapat menjadi dasar untuk memastikan kondisi lingkungan secara ilmiah.

Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak tidak menghilangkan pentingnya pemenuhan standar lingkungan, sanitasi, keamanan pangan, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik.