PALEMBANG — Penyidik Polsek Seberang Ulu II Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (1/9/2026). Sebanyak 16 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah terjadinya penusukan.
Rekonstruksi dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolsek Seberang Ulu II, Palembang, dan dipimpin Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad H., S.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, S.H., Panit Reskrim Afrizal Husni, S.H., serta jajaran Unit Reskrim.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ertapriyani Islami, S.H., para saksi serta penasihat hukum tersangka.
Perkara tersebut menempatkan Herry Tarmizi bin Muhamad Mustar sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap korban Suharno Taryak bin Taryak.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di kawasan Jalan Batu Dua, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Rekonstruksi Ungkap Rangkaian Saling Serang
Rekonstruksi menggambarkan situasi sebelum terjadinya kekerasan hingga korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Dalam salah satu adegan, tersangka diperagakan mencabut sebilah pisau bersarung kertas warna putih yang sebelumnya diselipkan di pinggang bagian belakang. Tersangka kemudian diperagakan melakukan penusukan ke arah perut korban.
Namun rangkaian rekonstruksi selanjutnya memperlihatkan korban pergi ke bagian belakang rumah dan kemudian kembali dengan membawa parang.
Korban selanjutnya diperagakan mengayunkan parang menggunakan tangan kanan ke arah kepala tersangka. Serangan tersebut disebut ditangkis tersangka menggunakan tangan kanan yang ketika itu masih memegang pisau.
Setelah itu, tersangka kembali diperagakan melakukan penusukan terhadap korban. Rekonstruksi juga menggambarkan korban terjatuh dalam posisi tengkurap sebelum kembali terjadi penusukan ke arah bagian bawah ketiak sebelah kiri.
Seorang saksi kemudian diperagakan datang membawa kursi plastik dan memukul bagian punggung tersangka hingga kursi tersebut rusak.
Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi. Korban yang kembali ke rumah kemudian terjatuh dan akhirnya dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kondisi Kejiwaan Tersangka Menjadi Bagian Penting Perkara
Perkara ini juga memiliki aspek lain yang diperkirakan menjadi perhatian dalam proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan kejiwaan yang disampaikan dalam laporan kegiatan, tersangka telah menjalani Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R-/400.7.6/07603/RS.ERBA.06/2026.
Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Tersangka disebut dapat memahami tujuan tindakannya secara sadar, namun dinilai tidak memahami konsekuensi tindakannya serta menunjukkan gejala klinis berupa pikiran kecurigaan yang berlebihan.
Temuan tersebut diperkirakan menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa lebih lanjut dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. Kesimpulan mengenai kemampuan bertanggung jawab secara hukum tetap menjadi ranah proses peradilan dengan mempertimbangkan keterangan ahli serta keseluruhan alat bukti.
Sementara itu, rekonstruksi dilakukan penyidik sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dan menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi serta rangkaian kejadian.
Tersangka saat ini diproses dalam perkara yang dikaitkan dengan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Catatan redaksional: Saya menyarankan judul tidak menggunakan kata “pembunuhan” karena konstruksi perkara dalam dokumen yang Anda kirim adalah Pasal 468 ayat (2), yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Selain itu, fakta korban kembali membawa dan mengayunkan parang serta adanya hasil pemeriksaan psikiatrik tersangka justru merupakan dua fakta penting yang harus dimasukkan agar pemberitaan berimbang dan tidak mendahului kesimpulan pengadilan.













