BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Polsek SU II Ungkap Kasus Pencurian Perabot Rumah, Aksi Pelaku Terekam CCTV

1
×

Polsek SU II Ungkap Kasus Pencurian Perabot Rumah, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang mengungkap kasus dugaan pencurian sejumlah perabot rumah tangga di Jalan Gang Sejahtera, RT 029 RW 009, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan LP/B/165/IX/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tanggal 2 September 2026.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencurian terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban sedang tidak berada di rumah.

Kasus terungkap setelah korban, Yulinda Sari (49), pada 1 September 2026 membuka lemari di ruang keluarga dan mendapati sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di dalamnya telah hilang.

Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa aksi pengambilan barang diduga dilakukan beberapa kali.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian perabot rumah tangga yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan perkara itu ke Polsek SU II Palembang.

Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek SU II melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RJ (37) saat berada di rumah.

Saat diamankan, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal RJ mengakui telah mengambil barang milik korban ketika rumah dalam keadaan ditinggalkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah baking/beking kue, enam piring kue warna putih, serta 17 mangkuk warna biru.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim.

“Pelaku telah berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian. Rekaman CCTV juga menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan perkara ini. Selanjutnya perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat.

Penyidik telah memeriksa korban, saksi dan tersangka serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Tahapan selanjutnya adalah pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Palembang, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta penyelesaian berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.