BERITAPALEMBANG

BANTAH DUGAAN PENCEMARAN, SPPG TANGGA TAKAT UNDANG FORKOPIMCAM LIHAT LANGSUNG PENGELOLAAN LIMBAH

10
×

BANTAH DUGAAN PENCEMARAN, SPPG TANGGA TAKAT UNDANG FORKOPIMCAM LIHAT LANGSUNG PENGELOLAAN LIMBAH

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat memberikan klarifikasi terkait informasi dan video yang beredar mengenai dugaan pembuangan limbah yang disebut mencemari lingkungan di wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Sebagai bentuk klarifikasi, pihak SPPG mengundang Kapolsek SU II Polrestabes Palembang bersama unsur Forkopimcam Kecamatan SU II untuk melihat secara langsung sistem pengelolaan limbah dapur SPPG di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, RT 027 RW 010, Kelurahan Tangga Takat, Sabtu (29/8/2026).

Pihak SPPG menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan inspeksi mendadak (sidak) maupun tindakan pemeriksaan yang dilakukan atas inisiatif kepolisian, melainkan atas undangan pengelola SPPG untuk menyaksikan secara langsung kondisi di lapangan sekaligus penjelasan terkait pengelolaan limbah.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.

Hadir memenuhi undangan tersebut Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., Danramil 418-03 Mayor Inf. Syafrullah, Kasi Trantib Kecamatan SU II Rendri, perwakilan Kelurahan Tangga Takat Suparman, Bhabinkamtibmas Aiptu Nizar, Babinsa Serda Heri Saputra serta personel Unit Intelkam Polsek SU II.

SPPG BANTAH PENCEMARAN LINGKUNGAN

Penanggung jawab SPPG Tangga Takat, Muhammad Abdul Aziz, memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan secara langsung sistem pengolahan limbah yang diterapkan.

Pihak SPPG membantah informasi yang disampaikan seorang warga yang mengatasnamakan berasal dari wilayah Kecamatan SU II mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah dapur tersebut.

Menurut pengelola, limbah dari aktivitas dapur SPPG tidak langsung dibuang ke parit atau saluran umum, tetapi terlebih dahulu melalui tiga tahapan pengolahan dan penyaringan.

Pada tahap pertama, limbah dapur masuk ke tangki penampungan. Limbah padat dipisahkan untuk kemudian dimasukkan ke dalam tong dan dimanfaatkan sebagai bahan pupuk kompos.

Tahap kedua, air limbah kembali dialirkan melalui tangki penyaringan untuk mengendapkan lumpur dan material yang masih terbawa air sehingga dapat diambil dan dibersihkan.

Selanjutnya pada tahap ketiga, air yang telah melalui proses tersebut baru dialirkan menuju parit atau saluran pembuangan.

Pihak SPPG menyatakan air yang keluar setelah proses pengolahan tersebut sudah tidak berbusa, tidak mengandung minyak yang terlihat dan tidak menimbulkan bau sebagaimana yang sebelumnya dipersoalkan.

TUNJUKKAN DOKUMEN HIGIENE DAN HASIL UJI

Dalam klarifikasinya, pengelola juga menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai pendukung operasional SPPG.

Di antaranya Sertifikat Layak Higiene Sanitasi Jasa Boga Nomor SLHS 443.5/1500/2025, diterbitkan Dinas Kesehatan Kota Palembang pada 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.

Selain itu, pengelola menunjukkan Sertifikat Hasil Uji Kimia Air Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025 tertanggal 25 Oktober 2025 serta Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.

Dengan demikian, kehadiran Kapolsek SU II dan Forkopimcam dalam kegiatan tersebut merupakan atas undangan pihak SPPG untuk menyaksikan klarifikasi dan melihat langsung sistem pengelolaan limbah, bukan dalam rangka sidak.

Pihak SPPG menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan warga tersebut tidak benar menurut versi dan hasil penjelasan pengelola SPPG.

Kehadiran unsur Forkopimcam dalam kegiatan itu ditempatkan sebagai pihak yang menyaksikan penjelasan dan kondisi di lokasi, sementara penilaian teknis mengenai pemenuhan baku mutu lingkungan tetap menjadi kewenangan instansi teknis terkait.