Banyuasin (02/07/2026) – Dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tidak melalui jalur distribusi resmi mencuat di Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Keluhan masyarakat mengenai kendaraan yang mendadak brebet, kehilangan tenaga hingga sering mogok setelah mengisi BBM di sejumlah kios eceran mendorong LSM Patria Justisia melakukan investigasi lapangan. Hasil penelusuran awal organisasi tersebut akan segera dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Investigasi dilakukan setelah LSM Patria Justisia menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kualitas BBM yang dijual di sejumlah kios eceran di Kecamatan Air Salek. Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, tim investigasi menemukan adanya dugaan distribusi BBM Pertalite yang tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pasokan BBM ke sejumlah kios eceran diduga dilakukan menggunakan kendaraan jenis pikap. Warga menduga BBM tersebut berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah seorang warga mengaku kendaraannya mulai mengalami gangguan setelah beberapa kali mengisi BBM di kios eceran.
“Motor saya sebelumnya tidak pernah bermasalah. Setelah beberapa kali mengisi Pertalite di kios eceran, mesin mulai brebet, tenaganya berkurang, bahkan beberapa kali mogok di tengah jalan. Kami berharap ada pemeriksaan terhadap kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya.
“Bukan hanya saya yang mengalami, beberapa tetangga juga mengeluhkan motornya sering mogok setelah membeli bensin di kios. Kami tidak ingin menuduh siapa pun, tetapi kami meminta aparat turun langsung melakukan pengecekan agar masyarakat mendapatkan kepastian,” katanya.
Ketua LSM Patria Justisia mengatakan pihaknya tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga telah melakukan investigasi langsung di lapangan.
Menurutnya, tim investigasi telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas pendistribusian BBM Pertalite yang tidak melalui jalur resmi kepada sejumlah kios eceran di Kecamatan Air Salek.
“Kami sudah mengantongi bukti berupa foto dan rekaman video hasil investigasi lapangan. Bukti tersebut menurut temuan awal kami diduga memperlihatkan aktivitas pendistribusian BBM Pertalite kepada sejumlah pengecer di Kecamatan Air Salek. Seluruh bukti itu akan kami serahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan agar dilakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh,” tegas Ketua LSM Patria Justisia.
Ia menambahkan, berdasarkan investigasi awal organisasinya, terdapat dugaan adanya satu jaringan pemasok yang mendominasi distribusi BBM kepada sejumlah kios eceran di Kecamatan Air Salek. Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih harus diverifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya menyampaikan hasil investigasi awal yang kami peroleh di lapangan. Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumatera Selatan segera menindaklanjuti laporan ini, menelusuri asal-usul BBM tersebut, memeriksa legalitas distribusinya, melakukan uji laboratorium terhadap kualitas BBM, serta menindak tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen karena dapat menyebabkan kerusakan kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dasar Hukum
LSM Patria Justisia menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penyediaan dan pendistribusian Pertalite sebagai BBM Khusus Penugasan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Penyaluran BBM tersebut hanya dapat dilakukan melalui jalur distribusi resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
“Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen distribusi, asal-usul BBM, legalitas usaha, hingga melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM yang beredar. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Namun seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
LSM Patria Justisia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, dokumentasi, maupun mengalami kerugian yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM tersebut agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum sebagai bahan tambahan dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.













