Palembang – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Berdasarkan hasil pembahasan sementara, terdapat potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 miliar apabila pengelolaan dan pengawasan penerimaan pajak dapat dioptimalkan.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir, menjelaskan bahwa target penerimaan PBB-KB dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,546 triliun dinilai masih dapat ditingkatkan apabila seluruh potensi penggunaan bahan bakar, terutama pada sektor pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga industri lainnya, tercatat dan diawasi secara maksimal.
Menurut hasil kajian Pansus, masih terdapat sejumlah faktor yang dinilai memengaruhi belum optimalnya penerimaan pajak daerah, antara lain sistem pelaporan penggunaan BBM yang masih menggunakan mekanisme self assessment, keterbatasan data, dugaan tunggakan pembayaran oleh sejumlah perusahaan, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan penggunaan BBM.
Selain sektor pertambangan batu bara, Pansus juga menilai masih terdapat potensi penerimaan dari sektor perkebunan, hulu minyak dan gas bumi, serta Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun, pendalaman terhadap sektor-sektor tersebut disebut masih memerlukan data yang lebih lengkap.
Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Pansus mengusulkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di antaranya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan wajib pungut, melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses pendataan dan pengawasan penggunaan BBM.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan mengenai kenaikan tarif PBB-KB. Pembahasan yang dilakukan DPRD masih berfokus pada upaya mengoptimalkan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap langkah optimalisasi penerimaan daerah perlu tetap memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pemerintah daerah juga diharapkan mampu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai tujuan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran di tengah publik.
Dengan demikian, pembahasan mengenai potensi tambahan PAD sebesar Rp800 miliar masih merupakan bagian dari proses kajian dan penyusunan rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam penyempurnaan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah.













