BERITAKRIMINAL 24NasionalSUMSELNEWS

Jampidsus Tegaskan Eksekusi Aset Tan Kian Masih Berjalan, Pengamat: Publik Berhak Menunggu Kepastian Hukum

11
×

Jampidsus Tegaskan Eksekusi Aset Tan Kian Masih Berjalan, Pengamat: Publik Berhak Menunggu Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses eksekusi aset tanah yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri yang menyeret nama pengusaha properti Tan Kian hingga kini masih terus berlangsung. Menurut Febrie, tidak ada aset yang dihilangkan dalam penanganan perkara tersebut dan seluruh proses hukum masih dapat dievaluasi berdasarkan alat bukti yang tersedia. (tirto.id)

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Febrie menyatakan bahwa perkara tersebut memang telah berlangsung cukup lama. Namun, seluruh fakta persidangan dan alat bukti tetap menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap status pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara apabila ditemukan bukti yang memadai. Ia juga menegaskan bahwa proses asset recovery membutuhkan waktu panjang karena harus melalui tahapan hukum yang tidak sederhana. (tirto.id)

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkembangan sejumlah perkara besar yang saat ini sedang menjadi sorotan. Penegasan bahwa proses eksekusi aset masih berlangsung menunjukkan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan eksekusi aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. (tirto.id)

Dari perspektif hukum, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka atau vonis pengadilan, tetapi juga dari efektivitas negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara. Oleh karena itu, proses eksekusi aset merupakan bagian penting yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan sering kali membutuhkan waktu lebih lama dibanding proses pembuktian pidananya.

Pengamat hukum menilai bahwa pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan. Namun demikian, setiap tindakan hukum tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP, asas legalitas, asas praduga tak bersalah, serta prinsip pembuktian yang sah agar menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas berkembangnya berbagai informasi di ruang publik. Kepastian mengenai status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang sah berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan masih berlangsungnya proses eksekusi aset tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Agung, apakah evaluasi terhadap seluruh fakta persidangan akan menghasilkan perkembangan hukum baru atau proses tersebut akan difokuskan pada penyelesaian pemulihan aset negara. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (tirto.id)