BANYUASIN – Kasus yang terjadi di Desa Air Solok Batu, Kabupaten Banyuasin, patut menjadi perhatian serius karena menyangkut batas antara hukum perdata dan hukum pidana. Seorang warga dilaporkan melakukan pencurian setelah mengambil hasil tanaman yang berada di atas lahan yang selama ini diyakininya sebagai miliknya. Ironisnya, akar persoalan bermula dari hubungan gadai tanah yang kemudian diduga beralih menjadi transaksi jual beli melalui perantara tanpa persetujuan pemilik lahan.
Secara hukum, persoalan tersebut terlebih dahulu harus dilihat sebagai sengketa hak atas tanah. Sebab, sebelum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pencurian, harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik sah atas tanah dan tanaman yang menjadi objek sengketa tersebut.
Dalam Pasal 362 KUHP lama maupun ketentuan pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, unsur pokok pencurian adalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Unsur “barang milik orang lain” merupakan unsur mutlak yang wajib dibuktikan.
Apabila seseorang mengambil hasil tanaman yang tumbuh di atas tanah yang menurut keyakinannya merupakan miliknya sendiri, maka unsur kesengajaan untuk mengambil barang milik orang lain menjadi kabur dan belum tentu terpenuhi. Dalam hukum pidana, kesalahan (schuld) merupakan syarat utama untuk menjatuhkan pidana.
Doktrin hukum pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dengan kesalahan. Sejalan dengan itu, Roeslan Saleh menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
Lebih lanjut, menurut doktrin yang dikemukakan Sudikno Mertokusumo, sengketa mengenai hak atas tanah merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya harus didahulukan sebelum menarik persoalan tersebut ke wilayah hukum pidana. Oleh karena itu, apabila status kepemilikan tanah masih diperselisihkan, maka penggunaan instrumen pidana berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang sedang mempertahankan haknya.
Dari perspektif hukum agraria, Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria mengatur bahwa kepastian hak atas tanah harus dibuktikan melalui proses pendaftaran tanah yang sah. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang benar dan dapat dibuktikan secara administratif.
Apabila benar terjadi pengalihan tanah oleh penerima gadai atau perantara tanpa kewenangan dari pemilik, maka yang harus diuji terlebih dahulu adalah keabsahan peralihan hak tersebut. Sebab, seseorang yang memperoleh hak dari pihak yang tidak berwenang berpotensi tidak memperoleh perlindungan hukum yang sempurna atas objek yang diperolehnya.
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa perkara yang substansinya menyangkut sengketa kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah tidak boleh serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebelum ada kepastian hukum mengenai hak tersebut. Hukum pidana harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat untuk memenangkan sengketa perdata.
Dengan demikian, apabila warga Air Solok Batu mengambil hasil tanaman di atas lahan yang masih diyakininya sebagai miliknya dan status kepemilikan tanah tersebut masih disengketakan, maka unsur tindak pidana pencurian patut dipertanyakan. Penyidik harus terlebih dahulu menguji status hak atas tanah dan legalitas peralihan hak yang menjadi sumber konflik. Tanpa kepastian mengenai kepemilikan objek, penerapan pasal pencurian berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak keperdataannya.
Kesimpulan
Secara hukum, laporan pencurian terhadap pemilik lahan yang mengambil hasil tanaman di atas tanah yang masih menjadi objek sengketa tidak dapat serta-merta dibenarkan. Selama hak kepemilikan tanah belum memperoleh kepastian hukum dan masih terdapat perselisihan mengenai keabsahan peralihan hak, maka perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Penerapan hukum pidana dalam kondisi demikian harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld, asas kepastian hukum, serta prinsip ultimum remedium yang menjadi fondasi sistem hukum pidana Indonesia.













