BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar dilakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut Rangga, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, praktik penimbunan maupun pengoplosan BBM ilegal berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen, mengganggu distribusi energi, serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Berdasarkan informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan adanya sejumlah lokasi yang digunakan sebagai gudang penyimpanan maupun aktivitas pengoplosan BBM. Informasi ini tentu perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum,” ujar Rangga.
Ia menambahkan, informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan aktivitas tersebut di wilayah Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, serta beberapa titik di Kabupaten Pesawaran. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum.
PWDPI Lampung, lanjutnya, tidak dalam posisi menetapkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong agar aparat segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengumpulan alat bukti, serta penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat. Jika nantinya terbukti terdapat aktivitas ilegal, tentu harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Rangga juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui cara melawan hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain meminta penindakan terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, ia juga berharap dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut, sepanjang hal itu dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Kami berharap negara hadir melalui aparat yang berwenang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga tata kelola distribusi BBM yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses tentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara profesional,” tutup Rangga.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.













